Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Menyelesaikan 70 Kasus, Arbitrase Kota Surabaya Pernah Dapat Peringatan dari Arbitrase Center

Ultah Bani ke-38 Perwakilan Surabaya, Selasa (19/11/2019) malam.

SURABAYA (global-news.co.id) –  Di usianya yang ke-38, Badan Arbitase Negara Indonesia ( Bani) Kota Surabaya baru menyelesaikan  70 kasus sengketa perusahaan.  Jumlah tersebut dianggap rendah dibanding banyaknya kasus sengketa perusahaan di Indonesia yang dibawa ke pengadilan.

Ketua Bani Kota Surabaya Hartini Muchtar menegaskan jika rendahnya jumlah tersebut dikarenakan banyak dari pelaku bisnis belum memahami adanya Bani di Surabaya. Disamping itu tarif penyelesaian sengketa cukup besar dan mahal, minimal Rp 300 – 500 juta. Tergantung dari objek yang disengketakan.  “Pernah Bani Surabaya memberlakukan tarif yang rendah, eh tidak tahunya mendapat kritikan dari Arbitrase Center yang berpusat di Jakarta dan dianggap merusak pasaran, “tegasnya di sela Ultah Bani ke-38 Perwakilan Surabaya, Selasa (19/11/2019) malam.

Ditegaskan alumnus Fakultas Unair Surabaya tahun 1964 ini jika tarif sengketa di Bani jika sudah ditabelkan harus sesuai dengan kenyataan yang ada. Mantan Hakim PN Surabaya menegaskan jika keputusan Bani sifatnya final dan mengikat. “Itu artinya kalau Bani sudah mengeluarkan keputusan, maka pengadilan menolak menyidangkan,” papar Hartini. Di samping itu, penyelesaian sengketa di Bani Surabaya tarifnya cukup murah dibanding arbitrase yang ada di Singapura. Karena untuk kasus sengketa di Singapura biasanya dibutuhkan lawyer dari Singapura juga.  ani

baca juga :

Arzeti Dukung Vaksin Nusantara

Titis Global News

‘Surabaya 730 Games’: Coach Aji Puji Pemainnya Terapkan Gaya Main Persebaya

BNI Berbagi, Salurkan Bantuan untuk Perawat dan Bidan

Redaksi Global News