Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Komisi A Akui Penghapusan Eselon III dan IV Tidak Semudah Membalik Tangan

SURABAYA (global-news.co.id) –   Rencana pemerintah yang akan menghapus eselon III dan IV ternyata tidak semudah membalik tangan. Karenanya Komisi A DPRD Jatim perlu berdialog ke BKN, apalagi Kementerian PAN-RB saat ini masih terus membahas wacana tersebut dengan hati-hati.  Prinsipnya jangan sampai perampingan struktur dan kaya fungsi justru berakhir berantakan.

Achmad Firdaus

Anggota Komisi A DPRD Jatim Achmad Firdaus  menegaskan jika sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur soal tersebut. Dia berharap jangan sampai penghapusan eselon III dan IV memporakporandakan jenjang karir di pemerintahan.

“Memang penghapusan eselon tersebut tidak semudah membalik tangan. Mungkinkah pejabat selevel camat dan Kepala Desa (Kades) yang notabene eselon III dan IV dihapus. Karena posisi ini sulit dihapus di masyarakat, karena terkait kewilayahan,”tegas politisi asal Gerindra ini, Kamis (28/11/2019).

Karenanya pihaknya berharap ada proses kehati-hatian oleh pemerintah pusat. Dan jangan sampai masalah ini mematikan jenjang karir birokrasi. Karena hal ini dibutuhkan bagi mereka untuk mendapatkan sebuah penilaian untuk mendapatkan sebuah kedudukan di level birokrasi.   ” Ingat untuk naik eselon tidaklah mudah dan perlu penilaian. Karena itu, kami berharap ada diskusi yang benar-benar tidak merugikan mereka selama 2020 nanti. Untuk posisi administrasi hal itu bisa dilakukan, sementara untuk camat dan kepala desa sangat sulit pasalnya mereka punya wilayah,”papar mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim ini.

 Strategi Penyederhanaan Birokrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Di dalam SE tersebut, terdapat sembilan langkah strategis untuk menyederhanakan struktur birokrasi. Sebagai langkah pertama yaitu dilakukan proses identifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V, yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (18/11/2019), langkah berikutnya yakni melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. “Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” demikian bunyi SE yang ditandatangani pada 13 November lalu itu.

Setelah itu, diperlukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak. Para pimpinan juga perlu memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada semua pegawai pada instansi masing-masing yang terkena dampak kebijakan baru ini. “Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” bunyi SE tersebut.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PAN-RB dalam bentuk softcopy paling lambat minggu keempat Desember 2019. Adapun proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Pimpinan instansi diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional dan bersih dari praktik KKN.

Tak lupa juga menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. “Adapun tata cara pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PAN-RB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus” tutup SE tersebut. ani, jef

baca juga :

Bupati Ipuk Terima “Aga Khan Award” di Oman

Redaksi Global News

Bila Temukan Pungutan Liar, Walikota Eri Persilahkan Warga Melapor

Redaksi Global News

Khofifah Tebarkan 3,5 Ton Benih Tanaman Lewat Aeroseeding di Udara

Redaksi Global News