Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Hindari Gagal Lelang, Wagub Emil Minta Penyedia Barang/Jasa Pahami Pentingnya Dokumen Pemilihan dengan Baik

Wagub Emil Elestianto Dardak menghadiri acara Bimtek Kompetensi Penyedia ‘Kiat Memahami Dokumen Pemilihan dan Penyedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)’ di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Kamis (14/11/2019).

SURABAYA (global-news.co.id)- Selama ini pemahaman penyedia barang/jasa terhadap dokumen pemilihan masih sangat dibutuhkan. Kekhawatiran di lapangan adalah ketika penyedia barang/jasa terpaksa gugur karena tidak dapat memenuhi persyaratan dikarenakan tidak sepenuhnya memahami dokumen pemilihan itu sendiri.

Untuk itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak meminta agar penyedia barang/jasa terus meningkatkan kinerjanya dengan memahami pentingnya dokumen pemilihan. Dengan begitu, dapat menghindari kegagalan proses lelang karena hambatan yang kurang penting.

“Sungguh disayangkan apabila penyedia yang mempunyai riwayat kinerja yang baik ternyata harus gugur hanya disebabkan kurang memahami dokumen pemilihan. Banyak uang tidak terserap karena gagal lelang. Ini PR kita, dari sisi penyedia tidak ready dan dari desain teknis tidak bisa,” kata Emil saat menjadi pembicara dalam acara Bimtek Kompetensi Penyedia ‘Kiat Memahami Dokumen Pemilihan dan Penyedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)’   di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Kamis (14/11/2019).

Emil mengatakan, dalam mengukur dan meningkatkan kinerja penyedia dalam proses pengadaan barang/jasa, diperlukan instrumen evaluasi kinerja penyedia. Proses ini dimulai dengan menilai calon penyedia potensial dan menilai hasil pekerjaan penyedia. Outputnya berupa data base calon penyedia dan pengelolaan/pemeliharaan informasi penyedia pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

SIKaP adalah aplikasi yang merupakan subsistem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang digunakan mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja atau data kualifikasi penyedia barang/jasa. Fungsi dari SIKaP yakni memusatkan data penyedia, untuk mendapatkan penyedia yang benar berkualitas berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimilikinya. Kemudian pencatatan history penyedia dalam mengikuti proses pengadaan barang/jasa, bagian dari proses penilaian kinerja penyedia melalui proses verifikasi, evaluasi kualifikasi secara otomatis, serta klasifikasi bidang izin usaha dan pengalaman pekerjaan.

“Aplikasi SIKaP bisa menyediakan track record penyedia dan bisa menghindari kegagalan proses lelang yang tidak perlu,” tegas Emil.

Dirinya berharap, bila SIKaP ini dipahami dengan baik, maka makin banyak penyedia yang mengisi SIKaP sehingga lebih baik dan mempercepat proses verifikasi. “Misal ada yang bermasalah di satu daerah bisa ketahuan di  SIKaP. Ini bagian big data procurement sehingga bimtek soal  SIKaP ini sangat penting,” katanya.

Sementara dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berikut peraturan pelaksanaannya, sebut Emil, peraturan ini mengamanatkan reformasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dimana pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Dengan adanya Perpres ini diharapkan jangan stuck karena hambatan pengadaan tapi justru menjadi katalis, kualitas terjaga dan tidak ada hambatan prosedural yang tidak penting. Jadi value for money. Kita berharap kinerja penyedia terus membaik yang artinya kita bisa menempatkan trust pada penyedia,” katanya.

Ke depan Emil berharap kualitas pembelanjan anggaran bisa terus dibenahi sehingga peran serta dan partisipasi dari rekan penyedia barang dan jasa sangat penting. Terkait bimtek ini, ia berharap peserta dapat memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik-baiknya. Momen seperti ini menurutnya penting untuk mengklarifikasi dan meningkatkan keguyuban yang baik untuk menjaga integritas bagi penyedia. fan

 

baca juga :

Pemkot Surabaya Luncurkan e-Pelayanan, Warga Bisa Ajukan Permohonan SKM Non-Kesehatan

Redaksi Global News

Beri Insentif Tenaga Medis, Pemkot Blitar Kucurkan Anggaran Rp 629 Juta

Redaksi Global News

Sosialisasi DBHCT PR Ayunda : Tahun 2022 Bayar Pajak Rp 52 Milyar, Tahun 2023 Naik Rp 120 Milyar

gas