Global-News.co.id
Indeks Utama

Gandeng Kejati Jatim, BPJS Ketenagakerjaan Kejar Kepatuhan Perusahaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengejar kepatuhan perusahaan terkait dengan program jaminan sosial kepada pekerja mereka

SURABAYA (global-news.co.id) –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengejar kepatuhan perusahaan terkait dengan program jaminan sosial kepada pekerja mereka.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selama 2019 telah menyerahkan 3.069 surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan negeri se-Jawa Timur dengan potensi iuran sebesar Rp 35,1 miliar.

Dodo Suharto lantas menyebutkan 1.165 SKK piutang iuran dengan potensi iuran sebesar Rp 32,1 miliar, SKK PWBD dengan potensi iuran Rp 214 juta, 133 SKK PDS TK dengan potensi iuran Rp 15 juta, dan 878 PRA SKK dengan potensi iuran Rp 2,7 miliar. “Setiap perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BP Jamsostek,” katanya, Rabu (27/11/2019).

Ia mengatakan pihaknya tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur. Oleh karena itu, bersama Kejaksaan Tinggi Jatim beserta jajarannya pihaknya mengoptimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Monitoring kolaborasi dengan kejadi se-Jatim sampai dengan Oktober 2019, kata dia, telah dilakukan tindak lanjut kepatuhan sebanyak 2.481 pemberi kerja belum patuh. Selain itu, sebanyak 1.545 pemberi kerja menjadi patuh dengan realisasi iuran sebanyak Rp 9,8 miliar.

Menurut dia, perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi ke dalam beberapa jenis tindakan, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah di bawah UMK, dan bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan. “Sanksi yang bakal diberikan terhadap pemberi kerja bisa dipidana, sedangkan secara administratif, bisa dicabut hak pelayanan publiknya, seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin,” ujarnya. sir, zis, ant

baca juga :

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Kawasan Tlocor

Polwan Sidoarjo Baksos dan Layani Vaksinasi di Desa Pesisir

Redaksi Global News