SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi C DPRD Surabaya mendesak reklamasi di kawasan Kenjeran dihentikan. Hal ini disampaikan Ketua komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, Rabu (27/11/2019).
Ia menyampaikan, saat memimpin rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (25/11/2019) kemarin, pihaknya juga sudah menegaskan kalau reklamasi yang diduga dilakukan oleh PT Pakuwon dan PT Granting Jaya, serta warga Bulak melanggar aturan.
“Reklamasi yang oleh warga diistilahkan sebagai pengurukan itu melanggar Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2018, bahwa setiap kegiatan reklamasi harus seijin Gubernur Jatim yang mempunyai wewenang 12 mil dari bibir pantai,” jelas Baktiono.
Ia menjelaskan, awalnya reklamasi ini atas inisiatif warga, karena ingin mempunyai tempat pengeringan hasil tangkapan laut. Karena selama ini mereka menjemurnya dipinggir jalan. “Masyarakat nelayan ini sudah menyampaikan permintaannya ke Pemkot Surabaya, tapi malah dibangunkan sentra ikan Bulak yang tidak menjawab kebutuhan nelayan,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Baktiono, warga sekitar menghentikan aktifitas pengurukan karena melanggar hukum dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Sementara itu, Hanafi warga kelurahan Sukolilo yang turut dalam rapat dengar pendapat itu menjelaskan, kalau pengurukan itu dilakukan sejak tahun 1990. “Warga mengiistilahkannya dengan revitalisasi bukan reklamasi, karena ini adalah tanah milik nenek moyangnya yang tergerus air laut,” jelasnya.
Menurutnya pengurukan itu atas inisiatif warga yang sudah disetujui oleh RT dan kelurahan saat itu. “Setiap tanah yang diuruk juga sudah terbit SPPT-nya sekitar seratus jumlahnya. Tapi belum semua lahan sudah teruruk, baru sekitar 50 persen saja,” terangnya. pur