Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Tindak 133 Fintech Ilegal

JAKARTA (global-news.co.id) –  Satgas Waspada Investasi menindak 133 entitas  yang melakukan kegiatan fintech (financial technology) peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Mereka ini, dengan aktivitasnya menawarkan pinjaman online  yang dinilai merugikan masyarakat.  Untuk melindungi masyarakat, Satgas Waspada Investasi  bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat karena masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan tak berizin tersebut yang bisa merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan.  “Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech  peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” katanya di Jakarta, Senin (7/10).

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech  peer to peer lending ilegal.  “Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech  peer to peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat  enam entitas yang telah membuktikan kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending, masing-masing aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Seiring ditemukannya 133 entitas fintech  peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas.  Sedang total yang telah ditangani sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Gadai Ilegal

Selain fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut, sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal. “Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” kata Tongam.

Dalam penjelasannya,  Tongam mengungkap pihaknya juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. “Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” tandasnya.

Dari 27 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut,  Trading Forex tanpa izin (11 entitas),  investasi cryptocurrency tanpa izin (8),  multi level marketing tanpa izin (2),  travel umrah  tanpa izin (1), dan 5 investasi lainnya.

Tongam mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi  hendaknya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan sepanjang 2019 terdapat 250 entitas kegiatan usaha yang diduga tak berizin yang telah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi.ret

baca juga :

BWF World Tour Finals: Gagal Juara, Ahsan/Hendra Terus Main Tahun 2023

Redaksi Global News

Kapolresta Sidoarjo Bagikan Bansos dan Bendera Merah Putih Ke Warga Terdampak Pandemi Covid-19

gas

Tak Bergantung Truk Tangki, Komisi C Usulkan Sumur Setiap Taman di Surabaya