Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Polda Jatim Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal

Polda Jatim menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar, Kamis (24/10/2019).

SURABAYA(global-news.co.id)- Peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah berhasil dibongkar Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono di Mapolda Jatim mengatakan kosmetik ilegal tersebut bermerek KLT dan diproduksi oleh perusahaan bernama PT Glad Skin Care yang beroperasi di Surabaya.

“Tersangkanya satu orang berinisial M. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp 1,6 miliar dan beroperasi mulai 2017,” kata Suryono, Kamis (24/10/2019).

Suryono mengungkapkan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal tersebut diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jatim.

“Mulai tahun 2017 diedarkan di Jawa Timur. Pokoknya hampir seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini tersangka masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Perusahaannya tidak terdaftar,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019 saat pihak Polda Jatim mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merek KLT. Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan disebut-sebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone.

“Pada 3 September kita melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merek KLT yang tidak memiliki izin edar tersebut,” ucapnya.

Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menjelaskan, produk kosmetik untuk bisa diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Sementara kosmetik bermerek KLT tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga dipastikan ilegal.

“Kosmetik itu memang dari BPOM untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak meiliki izin edar,” ujar Siti.

Siti juga mengungkapkan, produk kosmetik bermerek KLT tersebut bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone. Merkuri, kata Siti memang memiliki efek untuk memutihkan kulit. Namun, lama kelamaan, bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit. Maka dari itu, produk tersebut ditarik dari pasaran. ego

baca juga :

Humas Polresta Sidoarjo Gelar Piramida bersama Wartawan Online

Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelaku UMKM Di Tinjau Kapolres Sidoarjo

gas

14 Juni: Pasien Positif Corona di Jatim 7.780 Orang, Sembuh 2.254

Redaksi Global News