Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pengganti Halim Iskandar Tunggu Surat dari DPP

SURABAYA(global-news.co.id)-  Pasca Wakil Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar resmi menjadi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menkes PDTT), praktis kakak kandung Muhaimin Iskandar tersebut harus melepaskan jabatannya sebagai pimpinan DPRD Jatim.

Kusnadi

Ketua DPRD Jatim Kusnadi, meminta PKB segera menyiapkan penggantinya lewat Penggantian Antar Waktu (PAW). Sesuai aturan nama penggantinya data resminya ada di KPU Jatim setelah ada pengesahan dari Depdagri.

“Masalah tersebut  menjadi domain  PKB. Sesuai aturan  tidak boleh rangkap jabatan,”jelas politikus asal PDIP ini, Kamis (24/10/2019).

Menurut  Kusnadi, sayang kalau Halim tidak cepat diganti. Sebab, mencari satu kursi itu susah. “Tapi itu kewenangan mutlak PKB. Semakin cepat ya semakin bagus. Supaya jangan ilang haknya PKB,” sambung Kusnadi.

Ketika ditanya apakah ada pesan khusus yang ditujukan kepada Halim yang kini menjadi menteri, Kusnadi mengatakan bahwa Halim bisa menjadi representasi DPRD Jatim dalam mengemban amanah di tingkat eksekutif. Yang jelas, ia mengaku bangga atas dipilihnya Halim sebagai menteri oleh Presiden Jokowi.

“Saya pikir DPRD Provinsi Jatim bangga dan senang bahwa ada representasi dari kita, Jatim. Khususnya DPRD Provinsi Jatim yang kemudian dipercaya Presiden untuk berbakti di wilayah yang lebih luas. Kita bangga banget, seneng banget lah. Saya kemarin begitu lihat beliau di TV, saya panggil teman-teman untuk melihat Pak Halim. Saya sungguh terharu,” kata Kusnadi.

Sementara itu Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslachah ketika dihubungi  mengatakan, mengenai pengganti Abdul Halim Iskandar sebagai pimpinan DPRD Jatim merupakan kewenangan DPP PKB.

Namun, Anik mengakui jika setelah dilantik, hak dan kewajiban Halim sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim telah gugur.

“Aturannya ketika seorang DPR dilantik menjadi menteri, secara otomatis hak dan kewajibannya sudah gugur. Tetapi secara administrasi tetap akan dilakukan bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri ke partai. Melalui partai kemudian dikirim ke DPRD yang kemudian partai mengusulkan untuk PAW,” lanjut Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini.

Namun, terkait Pengganti Antar Waktu yang akan mengisi kursi Halim, sesuai UU Pemilu, nantinya kursi ini akan diisi politisi dengan suara di bawah Halim.

“Itu kewenangan mutlak DPP. Kalau yang PAW penggantinya Pak Halim berdasarkan UU Pemilu secara otomatis suara yang di bawahnya. Tetapi, untuk pimpinan mutlak kewenangan DPP yang per hari ini masih belum ada, karena pelantikan Pak Halim baru tadi,” terang Anik.

Ditambahkannya, alur PAW berawal dari  surat pengajuan partai ke DPRD Jatim kemudian dimintakan pengesahan penggantian dari kemendagri.

Setelah surat pengesahannya turun baru diparipurnakan untuk pergantian sekaligus pengucapan sumpah dari penggantinya.

Ketika ditanya mengenai kesiapan dirinya jika menjadi pengganti Halim, wanita berhijab ini mengatakan kalau masih belum ada keputusan dari DPP PKB. “Belum, belum ada kabar,” kilahnya.

Yang pasti, lanjut dia, berdasarkan UU Pemilu, untuk PAW Halim Iskandar adalah suara terbanyak berikutnya setelah Halim. “Untuk pimpinan adalah kewenangan mutlak DPP. Tapi, sampai sekarang belum ada keputusan dari DPP,” pungkas Anik Maslachah yang disebut-sebut sebagai calon kuat pengganti Halim Iskandar sebagai pimpinan dewan.  ani

baca juga :

Pelindo III dan Sarinah Sepakat Kolaborasi Pemberdayaan UMKM di Pelabuhan Benoa

Redaksi Global News

Kalahkan Persela, Progress Positif Persebaya dari TC di Jogja

Atasi Problem Sosial, Pemkot Surabaya Gandeng 20 PT Swasta

Redaksi Global News