Global-News.co.id
Indeks Pantura Utama

Humas Pertamina Gadungan Tipu 5 Warga Puluhan Juta

 

Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban di Dusun Lengki Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

UBAN (GN) – Berbekal atribut lengkap dan berdalih bisa memasukkan orang bekerja di PT. Pertamina, serta mengaku Sebagai Staf Humas Pertamina, Eko Budiono (37), pria asal Kabupaten Blora Jawa Tengah, berhasil menipu sejumlah korban. Pelaku berhasil diamankan dibekuk Satreskrim polres Tuban, di Dusun Lengki, Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Pelaku berhasil menipu beberapa warga hingga puluhan juta rupiah, dengan iming-iming akan dipekerjakan di perusahaan BUMN tersebut. Ia melakukan aksi penipuan itu seorang diri. Kini ada lima korban asal Tuban yang telah melapor ke Polres Tuban.

Eko Budiono saat dimintai keterangan awak media mengaku, memang pernah bekerja sebagai subkontraktor di PT ECP GPF JTB PT. Rekayasa Industri sebagai staf Humas. Namun dirinya telah dipecat dari perusahaan. “Saya pernah bekerja disana, jadi saya punya kenalan orang dalam,” ungkapnya.

Kini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polres Tuban. Kapolres AKBP Nanang Haryono mengimbau warga tidak gampang percaya pada orang yang baru dikenal. Terlebih bila dijanjikan sesuatu dengan syarat memberikan sejumlah uang.

“Ini satu tersangka yang kami amankan, dan telah ada lima korban yang melapor ke kami. Modusnya, pelaku mengaku sebagai karyawan Pertamina, bisa masukkan (orang untuk) kerja,” ucap Nanang, Rabu (30/10/2019).

Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan pakaian lengkap dan juga mengenakan id card Pertamina Enggenering Project Cepu (EPC) Gas Processing Facisilty (GPF) Jambaran – Tiung Biru (JTB) PT. Rekayasa Industri (Rekin), untuk mendatangi rumah korban. “Pelaku mengaku sebagai humas Pertamina dan menawari korbannya untuk bekerja di proyek Pertamina,” jelas Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus dapat membantu memberikan pekerjaan kepada korban di Pertamina, dengan syarat harus membayar sejumlah uang kepada pelaku. “Pelaku mampu meyakinkan korbannya kalau dirinya dapat memberikan pekerjaan kepada korban, namun untuk bisa bekerja sesuai yang dijanjikan, korban harus membayar uang sebesar Rp 5 juta rupiah,” jelas perwira kelahiran Bojonegoro itu.

Kapolres menambahkan, kelima korban tersebut diketahui atas nama Sulimin, Dini Nurfaizah, Arif Saefurrizal, Deddy Priyo Sartono, Galih Panji Kusuma, semuanya merupakan warga Dusun Lengki Rt,22 Rw 05 Desa Pakel Kecamatan Montong. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan  pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” pungkasnya.  hud

baca juga :

Kapolresta Sidoarjo Pantau Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksin TPI

Redaksi Global News

Badrut Tamam Akui Dapat Tiga Pesan Penting Pidato Presiden Jokowi

gas

Liga 1: Pedro Paulo Berlabuh ke Persik, Alasannya Ingin Tantangan Baru