Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Gus Nur Divonis Penjara 1,5 Tahun

Gus Nur memberi keterangan pasca persidangan putusan di Gedung PN Surabaya, Kamis (24/10/2019).

SURABAYA(global-news.co.id)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara kepada terpidana kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’ yakni Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra Gedung PN Surabaya, Kamis (24/10/2019).

Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi menyatakan Gus terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap generasi muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendistribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan. Dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan,” kata Hakim Slamet saat membacakan putusan.

Selain itu majelis hakim menolak semua pledoi dari pihak Gus Nur. Ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan yang meresahkan masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding karena ada beberapa fakta yang tidak sampaikan. “Ada beberapa fakta hukum yang luput dari pertimbangan dan ada pertimbangan majelis hakim menurut kami tidak relevan. Kami berharap di tingkat pengadilan tinggi nanti masih bisa mempertimbangkan lain yang jadi pertimbangan yang dihasilkan dalam memori banding nanti,” katanya usai persidangan.

Ahmad menjelaskan, jika pertimbangan hukumnya adalah kuasa hukum dalam konteks pidana ini dinilai tidak memilah-milah mana dan siapa orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang harus bertanggung jawab.

Serta, bahwa pertimbangan tafsir yang disambut positif oleh majelis persidangan. Bahwa terdakwa meminta agar menafsirkan seluruh rekaman video, baru diambil keputusan. Sedangkan, dalam prosesnya hanya diambil sekitar 1 menit 26 detik yang berisikan kalimat penghinaan.

Sedangkan Gus Nur mengaku tidak kecewa dengan keputusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim. “Saya tidak dalam posisi kecewa, saya serahkan semua kepada Allah. Kita saling mendoakan yang terbaik. Hakim sehat, jaksanya sehat, pelapornya sehat, semua sehat, barakallah, barakallah, barakallah,” ungkapnya.

Putusan yang dijatuhkan hari ini, hukuman lebih ringan mengingat pada sidang tuntutan Gus Nur dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum selama dua tahun penjara. ego

baca juga :

PLTSa Pertama di Indonesia Siap Beroperasi di Surabaya

Redaksi Global News

Pemprov Jatim Gerak Cepat Tangani Longsor di Ponorogo

Redaksi Global News

Legislator Sarankan Pengelolaan Air Mandiri di Kota Surabaya dengar Suara Mayoritas

Redaksi Global News