Global-News.co.id
Kesehatan Metro Raya Utama

TCSC-IAKMI: Penyelenggaraan WTA Bertentangan dengan Perda KTR

SURABAYA (global-news.co.id) –  Pusat Advokasi Pengendalian Tembakau (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur memertanyakan rencana penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya. Kegiatan yang akan membahas masalah strategi marketing rokok tersebut dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dr Kurnia Dwi Artanti (dua dari kanan), Ilham Akhsanu Ridlo SKM (kiri), dan dr Santi Martini (kanan) saat memberikan paparan terkait Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei di FKM Unair.

 

Kegiatan WTA tersebut melibatkan industri rokok besar. Asia, lanjutnya, dipandang sebagai pasar potensial bagi industri rokok mengingat di Eropa dan Amerika Serikat sudah tidak memiliki tempat sejak mereka menandatangani kesepakatan mengenai pengendalian tembakau.

Pada kesempatan tersebut, Ilham Akhsanu Ridlo SKM MKes, menyebutkan Indonesia sudah empat kali menjadi tuan rumah even besar ini. Terakhir pada 2016 di Jakarta dan sempat didemo. “Kalau tahun ini digelar di Surabaya, 16-17 Oktober, ironi sekali. Surabaya yang baru saja mengesahkan Perda 2/2019 menjadi incaran perusahaan rokok besar dalam memasarkan produknya,” kata dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair ini.

Untuk diketahui, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi perokok di kalangan remaja Indonesia naik jadi 9,1%. Padahal berdasarkan RPJM (rencana pembangunan jangka menengah) pada 2019 ini targetnya bisa turun dari 7,6% menjadi 5,4%.

Berdasarkan laporan tahunan WHO tahun 2018, tercatat 36% penduduk Indonesia (sekitar 80 juta) penduduk Indonesia merokok. Jika kebijakan tetap seperti sekarang, WHO memerkirakan jumlah perokok di negeri ini akan naik jadi 90 juta pada 2025 mendatang.

Saat ini, kalangan remaja dan anak-anak yang jadi pasar industri rokok. Kalau tidak ada edukasi yang baik, bonus demografi pada 2045 bertepatan 100 tahun Indonesia akan sia-sia, karena mereka akan sakit-sakitan akibat cenderung memilih rokok dan bukan sehat paru.

“Dengan adanya pengendalian saja angkanya naik, apalagi bila tidak ada pengendalian. Perda ini fungsinya sebagai sarana edukasi masyarakat. Perda ini bukan bermaksud melarang orang merokok tapi untuk melindungi dan sebagai sarana edukasi masyarakat, bahwa perilaku merokok yang seperti ini tidak boleh,” terang Ilham.

Perda No 2/2019  tentang KTR ini merupakan revisi Perda No 5/2008 tentang KTR dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Perda ini dinilai tidak relevan dengan Undang-Undang RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang hanya mengenal KTR dan tidak ada istilah KTM. Kalau dalam Perda terdahulu Tempat Kerja dan Tempat Umum digolongkan sebagai Kawasan Terbatas Merokok, maka pada Perda KTR yang terbaru 7 (tujuh) kawasan dijadikan Kawasan Tanpa Rokok. Ketujuh kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, arena anak bermain, tempat ibadah, kendaraan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR.

Perda KTR ini sendiri bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok; melindungi usia produktif, remaja dan ibu hamil; serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok.

Kurnia menyebutkan, mendasarkan penelitian yang pernah dilakukan di Kabupaten Blitar pada 200 penderita penyakit akibat rokok, yaitu stroke, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan jantung selama 1 tahun, kerugian ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,7 milar. Sementara di RSUD dr Soetomo, dari 64 penderita yang dianalisa, kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

“Angka ini bukan untuk biaya rumah sakit saja, tapi juga biaya tidak langsung yang timbul, karena produktivitas jadi menurun. Bukan hanya penderita tapi juga keluarganya karena harus bolak balik ke rumah sakit menemani berobat sehingga tidak bisa bekerja,” kata Kurnia yang juga staf pengajar departemen epidemiologi FKM Unair.

Menyusul disahkannya Perda 2/2019, kini TCSC – IAKMI Jatim menunggu tidak lanjutnya berupa peraturan walikota yang akan menjadi pendamping Perda sehingga penegakannya bisa berjalan dengan baik.

Selain Surabaya, TCSC-IAKMI Jatim juga ikut melakukan pendampingan disahkannya Perda KTR di Kab. Sidoarjo, Kota Malang, Kab Blitar, Kab Tulugagung, Kab Trenggalek, Kab Tuban, Kota Madiun, dan Kab Ngawi. “Yang masih akan menyusul  Kab Jombang, Kab Banyuwangi, dan Kab Bojonegoro,” pungkas Ketua TCSC-IAKMI Jatim, Dr dr Santi Martini MKes.ret

baca juga :

BNI Java Jazz Festival 2023 Dorong Bangkitnya Ekonomi Kreatif Indonesia

Imbas Corona, Rupiah Diprediksi Melemah di Kisaran Rp 15 Ribu

Redaksi Global News

Liga 1: Persebaya Tak Gentar Hadapi Persib

Redaksi Global News