Global-News.co.id
Madura Utama

Pemkab-Kejari Teken MoU Penanganan Kasus Perdata dan Tata Usaha

Wabup Raja’e dan Kejari Tito SH saat penandatanganan MoU.

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Pemkab Pamekasan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam hal penanganan kasus hukum perdata dan tata usaha negara. Kerjasama itu berupa penugasan kepada Kejari Pamekasan untuk menjadi jaksa negara dalam menangani kasus hukum tersebut.

Penandatanganan MoU antara Pemkab Pamekasan dengan Kejari Pamekasan dilakukan dalam upacara apel awal bulan Maret Senin (4/3/19) di halaman kantor bupati Pamekasan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Tito SH dan dari pihak Pemkab dilakukan oleh Wakil Bupati Pamekasan Raja’e.

Kajari Pamekasan Tito mengungkapkan bangunan kemitraan antara Pemkab dengan Kejari Pamekasan ini adalah dalam hal penanganan kasus kasus perdata yang terjadi antara Pemkab dengan pihak luar atau pihak ketiga dalam hukum perdata yang punya masalah hukum perdata dengan Pemkab.

”Jadi kami memberikan jasa kepengacaraan, jadi pengacara negara. Misalnya ada gugatan dari pihak luar atau Pemkab digugat. Kami ini yang jadi pengacaranya Pemkab. Sebelumnya juga sudah ada kesepakatan, ini merupapan perpanjangan saja tiap tahun. Dan kami berharap tidak ada masalah,” ujar Tito.

Selain menangani atau menjadi pengacara negara dalam kasus perdata di Pemkab Pamekasan, kegiatan yang akan dilakukan dalam MoU tersebut juga berupa pemberian penyuluhan hukum bagi semua aparatur negara agar mereka faham tugasnya dalam proses hukum dan tidak terjadi penyimpangan.

“Jadi nanti juga, hari ini, kami akan adakan sosialisasi hukum, kami adakan pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan. Khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi intinya begitu ditandatanganinya MoU tersebut,” jelasnya.

Dalam sosialisasi nanti, tambah Tito, akan dipaparkan apa yang bisa didapat pihak Pemkab dalam MoU ini. Maupun juga apa yang bisa diberikan oleh pihak Kejari ke Pemkab dalam MoU ini. Misalnya kalau ada gugatan, maka pihak Kejari Pamekasan yang mewakili Pemkab dalam menghadapinya.

“Contohnya nanti ada negosiasi tentang aset aset daerah di Pemkab ini dengan pihak lain, maka negosiasi dengan pihak lain dan penyelesaiannya secara hukum itulah, maka kita yang berupaya untuk mewakili Pemkab, “ tandasnya.

Terkait dengan pembinaan dan penyuluhan yang dilakukan bagi para aparat dilingkungan Pemkab Pamekasan, Tito menegaskan hal itu bertujuan agar nanti dalam melaksanakan tugasnya para aparat Pemkab tidak ada penyimpangan. Yang kedua juga agar aparat Pemkab memahami bagaimana mikanisme penanganan jika ada kasus hukum dengan pihak ketiga. (mas)

baca juga :

Terima CSR dari Tiga BUMN, Badrut Tamam Langsung Serahkan ke UMKM

gas

Sumpah Pemuda 2023: Gus Muhdlor Dorong Pemuda Sidoarjo Aktif dan Berdaya Saing

Redaksi Global News

Siapkan SDM Hadapi Persaingan 2025