Global-News.co.id
Indeks

Tak Relevan Lagi, Sejumlah Elemen Masyarakat Desak Pengesahan Revisi Perda KTR

 

Beberapa anggota elemen masyarakat membubuhkan tandatangan untuk mendukung segera disahkannya revisi Perda KTR

SURABAYA (global.news.com) – Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Jawa Timur dan sejumlah elemen masyarakat  mendesak Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Kota Surabaya untuk mengesahkan revisi  Perda KTR.

Desakan itu muncul karena Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) sudah tidak relevan dengan UU No.36/2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 109/2012. UU 36/2009 mengamanatkan setiap daerah Provinsi, Kabupaten/Kota  menetapkan Perda KTR sedang PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Perda No.5/2008 belum menetapkan dua lokasi, yaitu tempat umum dan tempat kerja sebagai KTR. Untuk memenuhi amanat UU 36/2009, dua kawasan yang semula tergolong KTM tersebut –tempat kerja dan tempat umum–  diamandemen menjadi  KTR. “Perda KTR ini bukan melarang orang merokok, melainkan mengatur orang yang merokok pada kawasan atau area yang tidak dilarang merokok. Dua lokasi yang belum jadi KTR juga sangat berpengaruh dalam meningkatnya baby smoker,” ujar Ketua TCSC-IAKMI Jatim, Dr dr Santi Martini MKes  di depan sejumlah elemen masyarakat yang mendukung revisi Perda KTR/KTM di Surabaya, Rabu (16/01).

UU No. 36/2009 dan PP 109/2012 menyatakan ada tujuh jenis sarana yang dikategorikan sebagai KTR. Ketujuh  kawasan yang masuk kategori KTR adalah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Jika tempat kerja dan tempat umum diakomodasi dalam Perda sebagai dua kawasan tanpa rokok selain lima KTR yang sudah disepakati, maka kegiatan merokok oleh masyarakat semakin berkurang. Setidaknya mereka mau tak mau harus menunda dulu keinginan merokoknya karena harus jalan ke luar gedung untuk bisa merokok.

Rokok tak hanya membuat pelakunya menderita, tapi juga orang-orang di sekitanya yang terpaksa harus ikut menghirup asap rokok (perokok pasif). Ike, salah satu korban  terdampak asap rokok yang terpaksa harus mengorbankan pita suaranya dipotong lantaran terkena kanker. Sejak usia 16 tahun dia sudah terpapar rokok karena teman sekolahnya semasa SMP dan SMA banyak yang merokok. Kemudian dia bekerja di restoran. Selama 10 tahun dia harus menghirup asap rokok teman-teman kerjanya yang mayoritas perokok serta para tamu restoran. “Awalnya merasa sesak. Saat diperiksakan ke  dokter, dokter bilang  saya terkena kanker,” ujar Ike yang 7 tahun silam menjalani operasi pemotongan pita suara dan membuatnya tak bisa mengeluarkan suara.

Ketua YLPKI Jatim, Said Utomo (dua dari kiri) bersama perwakilan elemen masyarakat lainnya

Santi menyebut, regulasi terkait KTR di Surabaya adalah sebuah keharusan dan penting dilakukan. Karena saat ini, tidak hanya orang dewasa yang merokok, namun kegiatan ini juga pernah dilakukan seorang balita. Apalagi hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018 menyebutkan jumlah perokok anak usia sekolah  (10-18) meningkat  jadi 9,1% dari Riskesdas 2013 yang 7,2%.

Dalam upaya menyehatkan masyarakat,  selama ini TCSC IAKMI Jatim gencar mengampanyekan usulan pelarangan iklan rokok, mengampanyekan rokok harus mahal  dan tidak dijual secara eceran agar benda ini tidak terjangkau anak usia sekolah dan masyarakat  miskin, memberi sanksi bagi orangtua yang merokok tapi memiliki balita, hingga perlunya izin bagi penjual rokok seperti halnya penjual  minuman keras.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen termasuk salah satu elemen masyarakat yang mendukung revisi Perda No 5/2008. Menurut ketuanya, Said Utomo revisi tersebut juga perlu didukung pemikiran di mana industri rokok harus memberikan kompensasi pada korban dampak rokok. Dalam hal ini mem-back up dana untuk BPJS yang jadi beban negara.

“Karena ini sifatnya untuk melindungi anak-anak dan masyarakat yang ingin hidup sehat. Sehat itu adalah hak dan ini wajib dilindungi,” kata Said Utomo, Ketua YLPK.  Sementara itu, Said Utomo dari Lembaga Konsumen Indonesia mendukung pengesahan menjadi Perda. Menurutnya produksi rokok seharusnya terlarang karena rokok pada kenyataannya adalah produk yang tidak sehat dikonsumsi oleh masyarakat.

“Seharusnya adanya korban dampak dari asap rokok, produsen rokok memberikan kerugian bagi masyarakat dengan memberikan kompensasi kesehatan selama ini kan Jamkesmas menjadi beban negara,” urainya.

Muslimat NU Jawa Timur juga mendukung segera dilakukan pengesahan revisi Perda KTR sebagai  upaya melindungi generasi milenial. “Kami prihatin turunnya angka PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat). Ini salah satunya karena masih banyaknya anggota keluarga yang merokok di dalam rumah yang  membuat anggota lainnya terpapar asap rokok,” ujar Ainul Jamilah dari PC Muslimat NU Jatim.

Menurut Santi, sejauh ini sudah ada 8 elemen masyarakat yang sudah memasukkan surat dukungan kepada pansus untuk segera mengesahkan revisi Perda KTR tersebut.  Mereka adalah IAKMI, Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi),  YLPK, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), Lembaga Perlindungan Anak  Indonesia (LPAI), Ikatan Apoteker Indonesia  (IAI), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI).

Usai acara, beberapa elemen masyarakat yang hadir serta masyarakat yang peduli  terhadap kesehatan bersama-sama membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sebagai wujud dukungan terhadap Pansus untuk segera mensahkan revisi Perda KTR. Rencananya, kain putih ini juga akan dibentangkan pada momen Car Free Day di Hari Minggu untuk mendapatkan lebih banyak dukungan dari masyarakat. ret

baca juga :

Anggota DPRD Surabaya Minta Permendagri 5 Tahun 2007 Dicabut

Redaksi Global News

Iuran BPJS Naik, Presiden Dinilai Tak Hormati Keputusan MA

Redaksi Global News

DPRD Surabaya Minta Wali Murid Tak Palsukan Data Domisili di PPDB Sistem Zona

Redaksi Global News