Global-News.co.id
Nasional Utama

Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas, Jokowi Dinilai Tidak Konsisten


JAKARTA (global-news.co.id) –
Ustad Abu Bakar Ba’asyir akhirnya harus tetap mendekam di penjara setelah dikabarkan akan bebas pada Rabu 23 Januari 2019. Keluarga Ba’asyir kecewa sebab Presiden Jokowi, yang melalui pengacara pribadinya, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan setuju pembebasan tanpa syarat untuk Ba’asyir, tapi ternyata kemudian dikaji ulang lebih lanjut. Jokowi menyatakan, pembebasan Ba’asyir bersyarat, yakni harus ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.

Kepala Staf Presiden Moeldoko pun memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. “Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba’asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba’asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
“Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba’asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah. “Akses Ba’asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standar. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi,” ujar Moeldoko.

Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tidak mempersoalkan apabila pemerintah pada akhirnya memutuskan tidak membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Bagi Yusril, ia telah melaksanakan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menelaah perkara sekaligus berkomunikasi dengan Ba’asyir beserta keluarganya terkait rencana pembebasan. “Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah,” ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).

“Saya telah menelaah dengan saksama isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ba’asyir,” lanjut dia.

Tidak Konsisten

Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan, pun mempertanyakan adanya inkonsistensi di internal pemerintah terkait pembebasan kliennya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa ia menyetujui pembebasan Ba’asyir karena alasan kemanusiaan.

Penasihat hukum pribadi Presiden, Yusril Ihza Mahendra, bahkan sudah datang ke Lapas Gunung Sindur untuk mengurus pembebasan Ba’asyir. Namun belakangan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut bahwa pembebasan Ba’asyir masih dikaji.

“Kita tentu akan pertanyakan. Kita akan tanyakan kendalanya apa begitu loh,” kata Achmad Michdan, Selasa (22/1/2019).

Achmad mengatakan, jika pembebasan Ba’asyir berjalan lancar, seharusnya kliennya bisa keluar dari tahanan pada Rabu hari ini. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum masih akan menunggu sikap resmi pemerintah. Ia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan apa yang menjadi persoalan dalam pembebasan Ba’asyir.

“Saya kembalikan lagi, ini pembebasan Baa’syir tanpa syarat itu usulan pemerintah, usulan Presiden. Kalau kemudian disikapi Wiranto, itu urusan internal mereka,” kata Michdan.

Michdan hanya mengingatkan bahwa langkah pemerintah yang hendak membebaskan Ba’asyir tanpa syarat ini datang langsung dari Presiden lewat Yusril selaku kuasa hukum pribadinya. Presiden sendiri bahkan sudah bicara kepada media terkait pembebasan Ba’asyir ini.

“Ya kan ini sudah ke publik. publik yang akan menilai, ada apa ini Presiden kita? Karena ini bukan rahasia, ini sudah terpublikasi,” kata dia. (kcm/wis/tmp)

baca juga :

Pembayaran Insentif Nakes Pelayanan Covid-19 di Puskesmas dan RSUD Berdasarkan Kajian Tim Ahli

Titis Global News

Persela Optimistis Bangkit Saat Hadapi Borneo FC

Tolak Pembahasan, MUI Minta RUU HIP Ditunda Selamanya

Redaksi Global News