Global-News.co.id
Kesehatan Utama

Komnas Pengendalian Tembakau Pertanyakan Perpres 82/2018

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mempertanyakan penggunaan dana pajak rokok daerah untuk menambah dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 28 Tahun 2018. Memang tidak bisa dipungkiri, keputusan untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah hal yang tidak bisa dihindari karena bagaimanapun masyarakat harus mendapat pelayanan kesehatan.
“Namun Komnas Pengendalian Tembakau menganggap bahwa menutup defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan pajak rokok daerah adalah hal yang tidak bijaksana,” kata dr Widyastuti Soerojo, Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Komnas Pengendalian Tembakau, dalam rilisnya Senin (24/9), menanggapi Perpres yang dikeluarkan Jumat lalu.
Alasannya, pajak rokok daerah adalah hak daerah sesuai mandat UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga Perpres 82/2018 tersebut dinilai melangkahi undang-undang yang ada. “Kedua, menutup defisit BPJS Kesehatan dengan dana pajak rokok daerah seharusnya bersifat sementara/temporer karena pajak rokok daerah sebesar 75% dari 50% penerimaan pajak rokok daerah dialokasikan sebagai dana promotif-preventif (pencegahan) dan bukan untuk penyelesaian masalah kesehatan yang bersifat kuratif (pengobatan),” tandas Widya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bila penutupan defisit dengan dana pajak rokok ini tidak bersifat temporer, maka Indonesia harus siap dengan konsekuensi yang dihadapi dalam jangka panjang. Ini lantaran tingginya penyakit terdampak rokok berkontribusi pada besarnya nilai klaim pasien JKN, di antaranya yang menyerap klaim kesehatan tertinggi adalah penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. “Pemerintah seharusnya membuat keputusan berani untuk memotong masalah sejak dari hulu,” katanya.
Apa yang tertulis di dalam Perpres 82/2018 menunjukkan, pemerintah membuat keputusan yang akan membuat Indonesia terus menerus dibebani pembiayaan untuk penyelesaian masalah kesehatan di hilir dengan memerintahkan semua daerah menyerahkan dana promotif-preventifnya tanpa batasan waktu sementara. “Terus terang saya gagal paham. Pemerintah memutuskan mengambil dana pencegahan penyakit katastropik yang bersumber dari pajak rokok daerah untuk menambal defisit pengobatan penyakit katastropik. Dan ini dikukuhkan dengan Perpres, bukan sebagai upaya emergency mengatasi krisis. Akibatnya bisa fatal kalau pajak rokok diharapkan mengikuti kebutuhan untuk menambal defisit. Tanpa keinginan menaikkan harga rokok, ini akan memaksa produsen menaikkan produksi dan masyarakat meningkatkan konsumsi. Di dalam Perpres ini, tidak jelas indikasi meningkatkan premi untuk mengatasi masalah sistemik,” ujar Widyastuti.
Komnas Pengendalian Tembakau merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI untuk mengeluarkan Putusan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan dengan menyebutkan batasan waktu yaitu sampai masalah defisit BPJS Kesehatan terselesaikan.
Kedua, untuk menjamin keberlangsungan JKN, pemerintah harus berani mengambil keputusan logis meskipun tidak populer secara politis untuk menaikkan premi asuransi dari peserta BPJS Kesehatan yang mampu bayar. Hal ini harus dilakukan mengingat rendahnya premi adalah masalah awal defisitnya BPJS Kesehatan.
Ketiga, pemerintah juga harus menaikkan harga rokok melalui cukai sebagai win-win solution. “Dengan menaikkan cukai rokok, pemerintah akan mendapat dana tambahan untuk mensubsidi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang juga berkontribusi terhadap beban JKN, namun juga sebagai upaya preventif dalam masalah kesehatan yang selama ini menghantui BPJS Kesehatan,” tambah Widyastuti.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, dr Prijo Sidipratomo SpRad, menambahkan, “Kita masih menaikkan cukai rokok sampai batas atas 57%. Ditambah dengan menyederhanakan tingkat tarif cukai rokok, Indonesia sangat mungkin terselamatkan dari masalah beban biaya kesehatan sekaligus tingginya prevalensi perokok yang merupakan calon peserta yang akan melakukan klaim kesehatan dari penyakit berat.”
Selain mengajukan rekomendasi solusi di atas, Komnas Pengendalian Tembakau juga mengecam sekeras-kerasnya kepada siapa pun, pribadi maupun instansi/lembaga/kelompok, yang melakukan kampanye ajakan merokok dengan dalih untuk menyelamatkan BPJS. “Ajakan merokok bukannya akan menyelamatkan BPJS, sebaliknya justru akan menambah beban BPJS karena tingginya klaim kesehatan penyakit akibat konsumsi rokok. Selain itu, ajakan merokok sama sekali bukan tindakan yang heroik, namun seballiknya, justru mempromosikan rokok sehingga hanya akan menguntungkan industri rokok belaka, yang seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas beban yang ditanggung bangsa Indonesia akibat konsumsi rokok,” ujar Widyastuti.ret

baca juga :

Piala Dunia: Skuad Arab Saudi Dapat Hadiah Rp41 Miliar dari Konglomerat

Redaksi Global News

Atasi Hoaks COVID-19, ITS Bagikan Platform Khusus

Redaksi Global News

Normalisasi Kali Buntung, Gubernur Khofifah Ikut Antisipasi Banjir Sidoarjo

Redaksi Global News