Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto

PAW Dinilai Lambat, Golkar Protes ke Gubernur

Ahmad Nurhamim

GRESIK (global-news.co.id) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik, Markasim Halim Widianto dinilai lambat. Karena itu, DPD Golkar Gresik selaku pemohon mengajukan protes dengan mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur.

Markasim diusulkan PAW dari kursi Dewan karena mengundurkan diri dari Golkar dan maju menjadi Calon Legislatif dari Partai Gerinda. Hingga Kamis (16/8/2018) proses PAW yang diajukan sejak 23 Juli 2018 lalu masih ngendon di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Surat PAW yang butuh rekomendasi dari Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto untuk dikirim ke Gubernur Jatim berdasarkan informasi dari DPD Golkar Kamis(16/8/2018) pagi belum juga dikirim ke Gubernur Jatim Soekarwo untuk minta pengesahan.

PAW Markasim setelah dajukan Golkar Gresik ke pimpinan DPRD Gresik pada 23 Juli lalu, kemudian dikirim ke KPU Gresik untuk verifikasi.

Selanjutnya, pimpinan DPRD Gresik setelah terima verifikasi dari KPU,  pertanggal 2 Agustus sudah dikirim ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Gresik untuk minta rekomendasi Bupati.”Ada apa ini? Apa maunya?,” kata  Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim, Kamis(16/8/2018).”Padahal PAW teman-teman lain, seperti DPRD Lamongan dengan latar belakang sama seminggu sudah dikirim ke Gubernur. Apa maunya ini PAW tak dikirim-kirim?” sambungnya.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Gresik ini, mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pasal 193 ayat(1), dan pasal 194 ayat (1), dan peraturan tata tertib DPRD nomor 1 Tahun 2017, tentang tatib DPRD, disana diatur  ada waktu 14 hari untuk proses PAW mulai di DPRD, KPU dan Bupati Gresik hingga Gubernur Jatim.”Jadi, ada waktu 14 hari SK PAW turun dari Gubernur setelah surat kami kirim,” paparnya.

Nurhamim menjelaskan, pada Pasal 139 (1) UU Nomor  23 Tahun 2014 yang pada pokok intinya anggota DPRD dinyatakan berhenti antar waktu jika, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Nah, dalam kasus Markasim kata Nurhamim, eks anggota DPRD asal Golkar in mengundurkan diri resmi dengan dibuktikan surat pernyataan ditandatangani di atas materai yang cukup disampaikan melalui partainya (DPD Golkar).

Kemudian,  partai yang bersangkutan melanjutkan maksud pengunduruan diri tersebut kepada Pimpinan DPRD. “Sejak diterimanya pemberitahun  dan pimpinan DPRD menerima verifikasi atas calon pengganti PAW dari KPUD, maka disediakan waktu 7  hari, Pimpinan DPRD harus menyampaikan usul pemberhentian kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melalui Bupati  (pasal 194 (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.”Dan, prosedur itu sudah dilakukan oleh DPRD dan KPU,” imbuhnnya.

Untuk itu, tambah Nurhamim, DPD Golkar langsung berkirim surat ke Gubernur Jatim. “Pagi ini(Kamis) saya kirim surat tersebut ke Gubernur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Pemkab Gresik Choiril Anam menyatakan, telah menerima surat PAW Markasim Halim Widianto pada 2 Agustus. Surat itu kemudian diproses. Namun, Choirul Anam mengaku bahwa wewenang Kesbangpol hanya menerima dan meneliti persyaratan.

Kemudian, untuk telaah hingga penyerahan kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto untuk minta rekomendasi menjadi wewenang Bagian Hukum.”Yang mintakan rekomendasi Bagian Hukum mas,” katanya.

Kabag Hukum Pemkab Gresik Edy Hadi Siswoyo membantah kalau Bagian Hukum yang mintakan rekomendasi PAW tersebut kepada Bupati sebelum dikirim ke Gubernur. “Bukan Bagian Hukum. Itu wewenang Kesbang,” katanya. sep

baca juga :

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Pencabulan

SIG Bagikan 1.535 Paket Sembako Ramadan di Gresik

Usai Demo, Mahasiswa Peroleh Layanan Vaksinasi dari Polresta Sidoarjo

Redaksi Global News