Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Korban Meninggal Gempa NTB Mencapai 555 Orang

GN/AP Photo
Seorang warga tengah berdoa di antara puing-puing bangunan yang ambruk akibat gempa bumi yang melanda wilayah Nusa Tenggara Barat. Jumlah warga yang meninggal akibat gempa bumi yang masih terus menguncang wilayah NTB mencapai 555 orang.

MATARAM (global-news.co.id)–Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa di Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Agustus 2018 terhitung mencapai sebanyak 555 orang.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan korban meninggal dunia tersebar di Kabupaten Lombok Utara 466 orang, Lombok Barat 40 orang, Lombok Timur 31 orang, Lombok Tengah 2 orang, Kota Mataram 9 orang, Sumbawa Besar 5 orang, dan Sumbawa Barat 2 orang.

“Sebanyak 390.529 orang masih mengungsi akibat gempa Lombok,” tulis Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho melalui di akun Twitternya, Jumat (24/8).

Menurut Sutopo, pengungsi korban gempa Lombok tersebar di Kabupaten Lombok Utara 134.235 orang, Lombok Barat 116.453 orang, Lombok Timur 104.060 orang, Lombok Tengah 13.887 orang, dan Kota Mataram 18.894 orang.

“Pengungsi masih memerlukan bantuan logistik,” tuturnya. Adapun kebutuhan mendesak untuk pengungsi saat ini berupa logistik makanan, air bersih, MCK-sanitasi, layanan kesehatan dan trauma healing, terpal/tenda (terpal untuk warga yang hanya mau mengungsi di depan rumahnya), selimut, tikar, kebutuhan bayi dan balita.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) mengungkapkan, cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) di Lombok dihentikan sementara pascagempa bumi. Moratorium cicilan rumah bagi korban gempa itu diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, hal itu sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan untuk meringankan beban para korban gempa di Lombok.

“Karena terjadi gempa, semua orang yang mencicil rumah di Pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dahulu,” ujar Lana di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis 23 Agustus 2018.

Lana menegaskan, belum dipastikan sampai kapan aturan itu akan diberlakukan. Namun, yang jelas, OJK saat ini telah menetapkan aturan tersebut. “Saya belum tahu untuk berapa lama, cuma memang sudah ditetapkan oleh OJK bahwa ada moratorium yang waktunya OJK yang tentukan. Ada aturan OJK,” ucapnya.

Terkait kemungkinan adanya perpanjangan tenor, Lana mengatakan hal itu tentu akan ditinjau kembali melihat aspek kerusakan bangunan yang sedang dicicil.(viv)

baca juga :

Gubernur ‘Menolak’ PPN 10% Gula Tebu, APTRI Ancam Ngeluruk Istana Presiden

Penghujung Tahun 2021, Walikota Eri Gelar Pelantikan Massal

Redaksi Global News

Piala Super Eropa 2017, Real Madrid Taklukkan Manchester United 2-1

Redaksi Global News