Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

KPK Tangkap Mantan Kepala Rutan Medaeng

JAKARTA (global-news.co.id) -KPK menangkap Wahid Husen, kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, di kediamannya, Sabtu (21/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Wahid pernah sempat menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas I A Medaeng, Surabaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dikonfirmasi Sabtu (21/7), membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. “Benar ada giat KPK di LP Sukamiskin. KPK mengamankan Kalapas. Sejauh ini baru itu yang dikonfirmasi. Ekspose nanti sore jam 19.00 WIB,” tuturnya.

Alexander belum mengungkapkan secara detil penangkapan tersebut namun ia menduga karena suap jual beli izin narapidana keluar lapas. “Kalau di LP apalagi kalau bukan pemberian kemudahan kepada narapidana untuk keluar sel. Entah izin berobat atau untuk urusan lain,” kata Alexander.

Wahid ditangkap di kediamannya. Ia diduga menerima suap dari sejumlah napi korupsi. Selain Wahid, KPK juga menangkap driver Kalapas, Hendri JFU, dan dua orang napi korupsi Fahmi dan Andre.

Selan Wahid Husen, ada napi korupsi yang juga ikut dibawa KPK. Salah satunya adalah sekaligus terpidana kasus suap Bakamla Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami Inneke Koesherawati.

Fahmi dikenal sebagai pengusaha yang sukses. Selain itu, Fahmi juga pernah menjabat sebagai Bendahara MUI. Ia diangkat menjadi bendahara MUI pada 2015 lalu melalui Munas di Surabaya.

Namun nama Fahmi harus tercoreng akibat tersandung kasus korupsi. Fahmi yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Merial Esa, terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fahmi terbukti menyuap Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dan empat pejabat Bakamla. Nofel menerima suap sebesar 104.500 dolar Singapura. Suap tersebut diberikan agar perusahaan milik Fahmi menang dalam proyek pengadaan drone dan monitoring satellite.

Anggaran yang dimainkan oleh Fahmi dan oknum Bakamla tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Terkait putusan hakim, tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Fahmi langsung menerima dan menyatakan tak akan banding. Akibat perbuatannya, Fahmi dihukum 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim. Selain itu, Fahmi diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Lapas Sukamiskin merupakan lapas khusus untuk napi tahanan kasus korupsi. Beberapa nama koruptor kelas kakap masih menghuni lapas tersebut. Beberapa nama di antaranya, Akil Mochtar, Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan Setya Novanto.

Menkumham Yasonna Laoly sendiri juga mengakui penangkapan tersebut. “Ya, benar,” ucap Yasonna Laoly seperti dikutip dari kumparan, Sabtu (21/7). Diangkat menjadi kapalas Sukamiskin pada 14 Maret lalu, Wahid Husen sebelumnya memegang jabatan yang sama di Lapas  Madiun, Jawa Timur. Wahid Husen juga pernah memimpin Rutan Medaeng Surabaya. Wahid diangkat menjadi Kalapas Sukamiskin untuk menggantikan kalapas sebelumnya, Dedi Handoko.(cnn/kum)/ins)

 

baca juga :

WFH ASN Diperpanjang hingga 21 April

Redaksi Global News

Di Bidang Kesehatan, Baddrut Tamam Sukses PCC, Mobil Sigap, Hingga Tuntas Akreditasi Puskesmas

gas

Rekor MURI Tari Remo: Dispendik Surabaya Nilai Bagian Pembentukan Karakter

Redaksi Global News