Global-News.co.id
Indeks Mancanegara Utama

Bayar Jaminan 1 Juta Ringgit, Najib Razak Bebas

GN/Reuters
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia dengan pengawalan ketat Polisi Malaysia, Rabu (4/7/2018).

KUALALUMPUR (global-news.co.id) – Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dibebaskan, Rabu (4/7). Hal ini setelah dua anak Najib Razak membayar sebagian dari jaminan 1 juta ringgit, yang ditetapkan Mahkamah Tinggi Kualalumpur.

Jaminan tersebut dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib di bank dalam gugus mahkamah Kualalumpur itu.

Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memastikan jaminan 1 juta ringgit dikenakan kepada Najib Razak dengan dua penjamin serta mereka perlu menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum.

Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu dan Senin depan.

Najib Razak meninggalkan pekarangan mahkamah di Jalan Duta Kualalumpur itu dengan kendaraan Toyota Vellfire putih pada pukul 15.30 waktu setempat.

Dia menyatakan tidak bersalah atas tiga tuduhan penyalahgunaan uang dan korupsi uang berjumlah 42 juta ringgit terkait perusahaan SRC International Sdn Bhd. “Jika ini harga yang saya terpaksa bayar karena 42 tahun mengabdi untuk rakyat dan negara, saya akan rela,” kata Najib Razak kepada media.

Najib mengatakan dakwaan itu, yang dihadapinya pada Rabu, adalah kehendak pemerintah baru.

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan beberapa dakwaan terhadap Najib Razak.

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, Najib Razak selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan didakwa telah menerima suap RM42 juta antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.

Jaksa mendakwa Najib Razak memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman RM4 miliar kepada SRC Internasional Sdn Bhd sehingga melakukan kesalahan di bawah Pasal 23 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) 2009 yang bisa dihukum sesuai pasal 24 akta yang sama.

Apabila terbukti bersalah maka ia bisa dikenai hukuman penjara selama 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah nilai suap.

Selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Najib Razak juga didakwa menggunakan dana RM27 juta dari uang SRC antara 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014.

Di antara tanggal dan tahun yang sama Najib juga didakwa menggunakan uang SRC sebanyak RM5 juta dan karenanya terancam hukuman penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.

Dalam dakwaan ketiga, Najib antara 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015 selaku Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasehat SRC International Sdn Bhd dituduh menyalahgunakan uang RM10 juta sehingga terancam hukuman penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.(ant)

baca juga :

Risma Turun Lapangan, Pimpin Bersih-bersih Sampah Pendemo

Redaksi Global News

Cegah Klaster Keluarga, Pemkot Surabaya Terapkan Standar Perawatan Covid-19 bagi Warga Positif Rapid Antigen

Titis Global News

22 Maret, Kemenag Gelar Sidang Awal Ramadhan