Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Madura

DPRD Gresik Belajar Pembentukan BPD ke Pamekasan

GN/Masdawi Dahlan
Para anggota DPRD Gresik studi banding ke DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN (global-news.co.id)-Pansus III DPRD Kabupaten Gresik, Jumat (18/5/2018) studi banding ke Pamekasan. Mereka ingin belajar tentang pembuatan Perda Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD). Mereka berjumlah 15 orang dipimpin oleh Sugiono.

Para wakil rakyat asal Gresik ini diterima Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail di ruang sidang utama DPRD Pamekasan. Ismail didampingi oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Pamekasan dan Mustakim, Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sugiono mengungkapkan maksud studi banding kali ini adalah untuk mengetahui tentang beberapa hal yang terkait dengan rencana DPRD

Kabupaten Gresik untuk membuat Perda tentang Pembantukan BPD.
Pansus III DPRD Gresik ingin mendapat tambahan konsep tentang perda pembentukan BPD tersebut. “Kami sebelumnya telah membaca perda penbentukan BPD yang dimiliki oleh Pemkab Pamekasan. Dalam beberapa hal yang menurut kami ada yang bisa diambil yang terbaik. Sehingga nanti akan menjadikan perda yang akan lebih bagus dan efektif dalam pelaksanannya,” katanya.

GN/Masdawi Dahlan
Sugiono menerima cindera mata dari Ketua Komisi I DPRD Pameksan Ismail SHI

Di antara materi yang disampaikan Pansus DPRD Gresik yaitu mekanisme memasukkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama dan bahkan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam komposisi anggota BPD nanti. Selain itu juga berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan mekanisme pemberian pelatihan dan pemberian uang kesejahteraan anggota BPD.

Ismail, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, mengaku masalah BPD penting untuk mendapatkan perhatian. Karena BPD merupakan pengawas pemerintahan paling bawah yang ada di desa. Apalagi, kata dia, banyak berbagai kebijakan daerah hingga pusat yang muaranya atau pelaksanaannya ada di tingkat desa.

“Secara umum keberadaan BPD memang harus mendapat perhatian kita bersama. Jadi wajar jika ada semacam sharing antara DPRD Gresik dengan kita di Pamekasan ini. Tujuannya adalah menemukan yang terbaik regulasi pembentukan BPD. Semoga saja nanti ditemukan yang terbaik itu,” katanya.

Sementara itu, Mustaqim mengakui bahwa Perda tentang pembentukan BPD di Pamekasan sudah ditetapkan pada tahun 2015 lalu. Perda itu sebenarnya sudah harus direvisi sesuai dengan perkembangan terbaru yang diatur dalam Kemendagri. Tapi dia tidak menampik jika dalam Perda itu ada yang baik yang bisa diadopsi oleh Pansus III DPRD Gresik.

Terkait soal penempatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen lain dalam komposisi pembentukan BPD, Mustaqim mengakuinya tetap diakomudir namun dilandaskan pada legetimasi formal yang dimilikinya. Tiap calon anggota BPD harus memiliki dasar legalitas formal dari organisasi atau elemen yang diwakilinya. (mas/*)

baca juga :

Selama 1Q20, SIG Catatkan Pendapatan Rp 8,58 Triliun

Gubernur Tegaskan Jatim Siap Jadi Partner Strategis untuk Kawasan Indonesia Timur

Redaksi Global News

Giat Olahraga Polresta Sidoarjo, Sediakan Layanan Publik dan Geliatkan Perekonomian

Redaksi Global News