Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Nasional Utama

Perry Warjiyo Disahkan Menjadi Gubernur Bank Indonesia

GN/Istimewa
Perry Warjiyo akhirnya disahkan menjadi Gubernur Bank Indonesia yang baru

JAKARTA (global-news.co.id)-Perry Warjiyo akhirnya secara resmi ditetapkan oleh DPR sebagai Gubernur BI. Penetapan dilakukan pada rapat paripurna hari ini, Selasa (3/4/2018). Rapat paripurna masa persidangan IV tahun 2017-2018 ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI.

Selain Perry, Dody Budi Waluyo juga direstui menjabat sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2018-2023, ini merupakan posisi terakhir .

Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir, setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, usai dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), maka diputuskan Perry dan Dody mengisi kedua jabatan tersebut.

“Rapat Internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia Periode 2018-2023 dan Saudara Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023,” ujar Hafisz dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Dia pun mengharapkan agar Perry dan Dody dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menghadapi adanya potensi gejolak ekonomi global. Hal ini dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabiiltas nilai Rupiah.

“Selanjutnya, kami berharap agar Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI terpilih dapat meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah, OJK, dan DPR RI terkait dengan kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi BI,” paparnya.

Lebih lanjut, dua pejabat baru BI ini, lanjutnya,diharapkan kedepannya mampu memberi kebijakan-kebijakan BI yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi di Indonesia.

“Demikian Laporan Komisi XI DPR RI dan kami mengharapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ini dapat memberikan persetujuan atas Hasil Pembahasan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia atas perhatiannya serta persetujuan Rapat Paripurna ini, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ini pun, memutuskan dengan resmi menyetujui keputusan dari Komisi XI DPR RI tentang pemilihan Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI.

Untuk diketahui, pemilihan Perry berdasarkan surat Nomor R09/Pres/02/2018, tertanggal 23 Februari 2018, perihal usulan Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia dan mengusulkan Calon tunggal Gubernur Bank untuk menggantikan Agus D.W. Martowardojo yang akan menyelesaikan masa bakti pada Mei 2018.

Sedangkan Dody berdasarkan ketentuan Presiden RI pada surat Nomor R-01/Pre5/01/2018, tanggal 15 Januari 2018, perihal Usul Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Terdapat 3 calon yakni Dody Waluyo, Wiwiek Sisto Widayat, dan Doddy Zulverdi.

Sebelumnya, kedua pejabat BI terpilih ini telah melakukan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi XI. Dody diuji pada Selasa 27 Maret 2018, Sementara Perry diuji pada Rabu 28 Maret 2018.(mnc/okz)

baca juga :

Walikota Eri Gandeng Tokoh Madura dalam Membangun Surabaya

Donald Trump ‘Telan Ludah Sendiri’ Soal Walikota London

COVID-19 Mengkhawatirkan, Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Idul Adha

Redaksi Global News