Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Anwar Usman, Guru SD Pegang Pucuk Pimpinan MK

GN/Istimewa
Anwar Usman, pernah menjadi guru SD.

JAKARTA (global-news.co.id)-Mahkamah Konstitusi (MK) punya nakhoda baru. Ketua MK kini berada di pundak Anwar Usman (61). Siapa sangka kiprah lelaki kelahiran Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956 itu justru dimulai dari ruang kelas sekolah dasar.

Dilansir dari situs resmi MK, setelah selesai menimba ilmu di Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di kampung halamannya, Anwar memilih merantau ke Ibu Kota Jakarta pada 1975. Anwar kemudian mewariskan ilmunya dengan mengajar sebagai guru di SD Kalibaru, Jakarta. Kemudian, dia mencoba peruntungan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di SD Negeri Kebon Jeruk.

Ketika itu, Anwar juga memutuskan melanjutkan kuliah ke jenjang S1. Pilihannya berlabuh ke Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Dia berbeda dari rekan-rekan sesama pengajar yang lazimnya masuk ke Institut Agama Islam Negeri Ciputat (Kini UIN Syarief Hidayatullah), dan kebanyakan memilih jurusan pendidikan, syariah, atau lainnya.

Di sela-sela kesibukan kuliah dan mengajar, ternyata Anwar yang gemar memelihara cambang lebat dan kumisnya menyempatkan diri terjun ke dunia teater.

Dia mengembangkan kemampuannya dengan bergabung dalam Sanggar Aksara. Ternyata, keterlibatannya di dunia seni peran membuahkan hasil. Dia lantas diajak menjadi figuran dalam film garapan sutradara Ismail Soebardjo, “Perempuan Dalam Pasungan” (1980). Film itu meledak dan berhasil menyabet Piala Citra, juga diputar di NTB.

Namun, gara-gara itu, Anwar justru kena semprot dari sang ayah, (Alm.) Usman A. Rahim. Usman tidak senang dengan kegiatan sang anak di dunia akting. Sebab, ketika meninggalkan kampung halaman, Anwar berjanji akan serius kuliah.

Lelaki penyuka tembang-tembang Broeri Marantika itu lulus menjadi sarjana hukum pada 1984. Setahun kemudian ia mengikuti ujian calon hakim dan lulus. Dinas pertamanya dihabiskan di Bogor, Jawa Barat. Setelah itu dia dikirim ke Pengadilan Negeri Lumajang dan Atambua pada 1989.

Memasuki 1990, Anwar kemudian direkrut ke Mahkamah Agung (MA). Di lembaga itu dia pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung (1997 sampai 2003), Kepala Biro Kepegawaian MA (2003 sampai 2006), lalu dipindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sembari bekerja, Anwar tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3.

Lima tahun kemudian dia mengikuti seleksi Hakim MK dan lulus. Sejak itulah dia berkarier di sana bersama-sama dengan Machfud MD, dan Akil Mochtar.

Anwar juga harus melalui masa-masa sulit di MK, ketika Akil Mochtar ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013. Penyebabnya adalah Akil menerima suap terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Namun, di kemudian hari terbongkar ternyata dia juga ‘bermain’ dalam sejumlah perkara sengketa pilkada lain.

Ketika itu, Anwar dan sejawatnya, Maria Farida Indrati, yang juga ikut menjadi hakim panel sengketa pilkada Lebak harus bolak-balik diperiksa KPK. Walau demikian, keduanya tidak terbukti menerima sogokan apapun.

Setelah perkara Akil selesai, MK kembali goyah ketika seorang hakimnya, Patrialis Akbar, juga ditangkap penyidik KPK karena menerima suap Rp 4 miliar dan SGD 50 ribu. Anwar Usman yang ikut menyidangkan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan harus merasakan kembali kursi ruang interogasi KPK.

Kini banyak harapan bertumpu kepada Usman mengingat citra MK hampir lima tahun belakangan tercoreng lantaran ulah dua hakimnya yang malah terlibat korupsi yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. (cnn)

 

baca juga :

Pimpinan DPRD Dukung SCN Kembangkan Ekonomi Kreatif di Surabaya

Redaksi Global News

Liga 1: Lengkapi Kuota Pemain Asing, Persik Rekrut Simen Lyngbo

Haji 2023: Jumlah Peserta Haji Wafat Tahun Ini Tertinggi Sejak 2017