Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

BPIH 2018 Naik Rp 345 Ribuan

Ilustrasi

JAKARTA (global-news.co.id)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji (ONH) Tahun 2018 telah ditentukan sebesar Rp35,23 juta per jemaah. Angka itu tercatat naik kurang lebih Rp 345 ribu dibanding tahun lalu, yaitu Rp 34,89 juta. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah  agar tidak mengada-ada dalam menaikkan BPIH tahun ini.

BPIH merupakan biaya yang ditanggung secara mandiri oleh jemaah (direct cost). Sementara, biaya yang dibayarkan dari optimalisasi pengelolaan biaya yang ada di pemerintah (indirect cost) mencapai Rp6,32 triliun pada tahun ini.

Secara rinci, komponen BPIH terdiri dari harga rata-rata penerbangan, seperti tiket, pajak bandara, dan lainnya sebesar Rp27,4 juta per jemaah. Lalu, harga rata-rata pemondokan di Mekah sebesar 4.450 riyal dengan rincian 3.378 riyal dari dana optimalisasi dan sebesar 668 riyal atau setara Rp3,2 juta dibayarkan oleh jemaah.

Kemudian, harga sewa pemondokan di Madinah sebesar 1.200 riyal dari biaya optimalisasi dan biaya hidup sekitar 1.500 riyal atau setara Rp5,35 juta yang dibayarkan oleh biaya optimalisasi yang diberikan ke jemaah dalam bentuk riyal.

Sementara, indirect cost terdiri dari, biaya pelayanan jemaah di luar negeri sebesar Rp5,24 triliun, biaya pelayanan di dalam negeri Rp290,35 miliar, biaya operasional jemaah di Arab Saudi Rp144,68 miliar, serta biaya operasional jemaah di dalam negeri Rp220,41 miliar.

Ketua Komisi VIII yang menangani ibadah haji, Ali Taher Parasong mengungkapkan kenaikan BPIH 2018 sejalan disesuaikan dengan nilai tukar atau kurs rupiah terhadap Riyal Arab Saudi. “Transaksi ibadah haji menggunakan rupiah untuk di dalam negeri, dan riyal untuk transaksi di luar negeri, dengan nilai tukar sebesar Rp3.750 per riyal,” ujar Ali Taher Parasong, kemarin.  “Lalu, ada sekitar Rp 30 miliar dana cadangan yang digunakan untuk antisipasi selisih kurs dan biaya tak terduga yang menyangkut pelayanan langsung kepada jemaah,” lanjut Ali Taher Parasong.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur, kenaikan BPIH tahun ini tidak terlalu besar yakni Rp 345.290. Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini biaya kini resmi Rp 35.235.602.

“Kita amat sangat bersyukur kenaikan dibanding tahun lalu itu hanya Rp 345.290,” ujar Lukman, dalam jumpa pers di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurutnya angka tersebut tergolong kecil jika diukur dari tiga alasan utama dibalik kenaikan ongkos haji tersebut. Lukman menyebut alasan pertama yakni adanya kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) Arab Saudi sebesar 5 persen, mencakup seluruh keperluan yang dibutuhkan para jamaah di negara tersebut. Kebutuhan dimaksud yaitu katering, transportasi, termasuk barang dan jasa. “Bandingkan dengan tiga variabel utama tadi itu, kenaikan PPN (Arab Saudi) yang 5 persen itu berlaku kepada semua catering, transportasi, semua barang dan jasa,” kata Lukman.

Alasan kedua,  menurut Lukman, adanya kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat). Ia menyebut lebih dari 50 persen biaya haji dihabiskan untuk keperluan bahan bakar pesawat. “Sebanyak 78 persen dari total biaya haji itu adalah untuk pesawat udara,” jelas Lukman.

Harga avtur menjadi alasan paling krusial di balik kenaikan BPIH. “Dari seluruh komponen pembiayaan pesawat udara itu, avtur merupakan paling tinggi,” ujar Lukman.

Alasan lainnya, kurs nilai tukar dollar Amerika Serikat yang mengalami perubahan dan berdampak pada biaya pembelian avtur. Bahan bakar tersebut hanya bisa dibeli menggunakan dolar, bukan rupiah.

Lebih lanjut Lukman menyatakan kenaikan biaya tersebut sebenarnya di atas 5 persen, namun bisa ditekan hingga hanya 0,99 persen alias Rp 345.290.

Selain itu, kenaikan BPIH yang telah disepakati Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para jamaah. Satu di antaranya untuk menambah jumlah makan, yang sebelumnya hanya 25 kali, kini bertambah menjadi 40 kali. Sebelumnya, BPIH pada 2017 sebesar Rp 34.890.312.

Kenaikan ONH kali ini juga mendapat tangapan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin. Ulama berusia 75 tahun ini mengatakan jika memang kenaikan biaya haji tersebut sesuai dengan situasi lapangan yang ada saat ini, maka sudah sepatutnya diterima oleh masyarakat.

“Sepanjang nilai itu memang sesuatu karena situasinya dan bukan karena memang mengada-ada, tapi memang karena real cost, saya kira memang harus diterima kalau kenyataan seperti itu,” ujar Kiai Ma’ruf usai menghadiri acara peluncuran buku biografinya berjudul “Prof DR KH Maruf Amin Penggerak Umat Pengayom Bangsa” di Muamalat Tower, Jakarta, Senin (12/3) malam.

Meski BPIH 2018 meningkat, namun pemerintah dan Komisi VIII DPR memastikan kualitas pelayanan kepada jemaah haji juga akan meningkat. Hal ini diwujudkan melalui penambahan jumlah petugas mencapai 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Lalu, jumlah makan jemaah di Mekah menjadi 40 kali atau meningkat dari tahun lalu sebanyak 25 kali. Sedangkan, jadwal makan di Madinah tetap 18 kali.

Dari sistem pemondokan di Madinah akan menerapkan sistem full booking time. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang tidak full booking time, namun berdasarkan kedatangan.

Adapun pertimbangan masa haji sebesar 41 hari dari sebelumnya 39 hari dan peningkatan kualitas koper, tas, dan batik seragam bagi jemaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menjelaskan alasan mengapa jumlah makan untuk para jamaah haji ditambah dari yang sebelumnya hanya 25 menjadi 40 kali. Ia mengatakan panitia nantinya memberikan makan kepada para jamaah selama 20 hari saja, dari 29 hari lamanya jamaah menjalankan ibadah haji.

Selama 9 hari, jamaah tidak diberikan makanan karena situasi sangat sulit lantaran para jamaah berjalan menuju Arafah. “Di Makkah itu 29 hari, 9 hari nya (jamaah) tidak kita beri makan karena situasi sudah crowded (sibuk), mereka mau ke Arafah,” ujar Sodik.

Sisanya, yakni 20 hari, para jamaah akan mendapatkan makanan dua kali sehari. Jika dikalikan totalnya menjadi 40 kali makan. “Tapi yang 20 hari itu kita beri sehari 2 kali (makan), jadi 40, itu pertimbangan mengapa makan 40 (kali),” jelas Sodik. Ia kembali menekankan 40 kali makan itu karena tidak termasuk 9 hari jamaah menuju Arafah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII Ali Taher menegaskan hal itulah yang membuat living cost (biaya hidup) selama beribadah haji menjadi sangat penting bagi para jamaah. (Was)

baca juga :

BPJS Kesehatan Ajak RS di Surabaya Dukung Transformasi Peningkatan Mutu Layanan

Redaksi Global News

Surabaya Borong Empat Penghargaan dari Menteri LHK

Redaksi Global News

Lima Majelis Hakim Bergantian Baca 630 Halaman Berkas Vonis Ahok