Global-News.co.id
Indeks Metro Raya

Isi Kekosongan Jabatan Bupati, Gubernur Rahasiakan Calon Penjabat

Gubernur Jatim H Soekarwo

SURABAYA (global-news.co.id)-Gubernur Jatim Soekarwo bergerak cepat untuk menentukan siapa penjabat (Pj), yang bakal mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di tujuh daerah di Jatim. Pasalnya, jabatan kepala daerah di tujuh daerah tersebut bakal habis Februari ini.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Soekarwo pun telah mengusulkan tujuh nama penjabat kepala daerah kepada Mendagri. Bahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan dan menunggu surat keputusan.

Sayangnya, Soekaro masih bungkam dan merahasiakan siapa-siapa nama penjabat yang bakal mengisi kekosongan kursi di tujuh daerah tersebut. “Saya belum bisa sebutkan nama mereka, karena menunggu SK Menteri, termasuk teknis pelantikannya seperti apa,” tutur Pakde Karwo, sapaan akrabnya, Rabu (7/2/2018).

Yang jelas, lanjut Pakde, pihaknya telah mengusulkan nama-nama calon penjabat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Mereka akan mengisi jabatan tujuh kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum Pilkada serentak di Jatim digelar. Yakni, Kabupaten Probolinggo (akhir masa jabatan 20 Februari 2018), Sampang (26 Februari 2018), Bangkalan (4 Maret 2018), Bojonegoro (12 Maret 2018), Nganjuk (16 April 2018), Pamekasan (22 April 2018), dan Tulungagung (30 April 2018).

“Kami telah mengusulkan tujuh nama penjabat kepala daerah kepada Mendagri. Sekarang masih menunggu surat keputusan untuk selanjutnya digelar pelantikan,” kata Pakde Karwo.

Ditanya tentang jadwal pelantikan ketujuh Pj tersebut, Pakde Karwo belum bisa memastikan. “Nanti (pelantikan) dilakukan bersama-sama di gedung negara Grahadi,” tuturnya.

Pakde yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu menjamin saat tahapan penetapan pasangan calon (12 Februari) serta masa kampanye (15 Februari), tujuh daerah sudah memiliki pemimpin baru. Ia juga mengatakan bahwa sesuai persyaratan dan peraturan perundang-undangan penjabat bupati nantinya adalah seorang pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Bahkan, kata dia, pejabat di lingkungan pemprov Jatim yang pada 2015 pernah menjabat sebagai penjabat kepala daerah menjadi prioritas karena lebih memiliki pengalaman. “Syarat undang-undangnya seperti itu, yaitu pejabat tinggi pratama dan dicari yang berpengalaman di pemerintahan,” pungkasnya. * bej, mtr

 

baca juga :

Update Corona di Jatim 19 April: 588 Positif, 56 Meninggal

Redaksi Global News

Piala Dunia U-17: FIFA Inspeksi Gelora Bung Tomo Surabaya

Siswa MTsN 3 Pamekasan Rebut Medali dalam Olimpiade Matematika Internasional Thailand   

Redaksi Global News