Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Politik Utama

Gus Ipul-Puti dan Khofifah-Emil Resmi Pasangan Calon Pilgub Jatim 2018

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito (tengah) mengumumkan penetapan pasangan calon Pilgub Jatim 2018, Senin (12/2/2018).(GN/Istimewa)

SURABAYA (global-news.co.id)-KPU Provinsi Jatim menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jatim 2018.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, Senin (12/2/2018) menyerahkan hasil penelitian berkas perbaikan persyaratan dan menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018.

Dalam rapat pleno tersebut, Eko Sasmito membacakan berita acara hasil penelitian berkas perbaikan persyaratan yang dilakukan sejak 17 Januari sampai 27 Januari lalu.

Ketua KPU Jatim menyatakan, berkas persyaratan kedua pasangan calon, baik pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, maupun pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, sudah memenuhi syarat.

Setelah menyampaikan hasil penelitian berkas pasangan calon, KPU kemudian melakukan penetapan pasangan calon. “Dengan ini kami menetapkan kedua bakal pasangan calon menjadi pasangan calon di Pilgub Jatim 2018,” kata Eko Sasmito.

Melalui penetapan ini, semua kewajiban dan larangan pasangan calon sesuai aturan yang ada sudah melekat di kedua pasangan calon yang telah ditetapkan Senin (12/2/2018) hari ini.

“Keduanya sudah resmi menjadi pasangan calon, karena itu kewajiban sesuai aturan sudah melekat kepada keduanya,” kata Eko Sasmito.

Setelah penetapan paslon yang berlangsung di Gedung KPU Jatim lantai 2, hari ini, keduanya akan mengikuti agenda berikutnya, yakni penentuan nomor urut.

Kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon ini diselenggarakan, Selasa (13/2/2018), di hotel Mercure, Surabaya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jawa Timur menyatakan dengan penetapan tersebut, kedua pasangan calon menaati seluruh kewajiban yang harus dilakukan pasangan calon, sesuai dalam aturan yang ada dan sudah melekat pada kedua pasangan calon.

Selanjutnya, KPU menyerahkan pengawasan pelanggaran oleh pasangan calon selama tahapan Pilgub Jatim 2018 ini, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Jawa Timur.

Sementara itu, Muhammad Amin Ketua Bawaslu Jatim mengimbau agar kedua pasangan calon, tidak melakukan pelanggaran menjelang masa kampanye.

Dia berharap kedua pasangan calon mampu menahan diri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat diasumsikan sebagai kampanye, sebelum masa kampanye.

Perlu diketahui, masa kampanye Pilgub Jatim 2018 akan dimulai pada 15 Februari mendatang. Artinya selama dua hari ke depan, kedua pasangan calon dilarang melakukan kegiatan apapun yang mengarah pada kampanye. (ssn/ins/faz)

baca juga :

Xiaomi Mi Note 3 Dipatok Harga Rp 5 Juta

Redaksi Global News

Putusnya Jembatan Gantung di Probolinggo, Gubernur Khofifah Jenguk Korban

Redaksi Global News

Polisi Bantu Warga Krian Yang Terdampak Hujan dan Angin Kencang

Redaksi Global News