Global-News.co.id
Nasional Politik Utama

Dua Tahun, 6 Kepala Daerah di Jatim Terlibat dalam Kasus Korupsi

JAKARTA (global-news.co.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Agus Rajardjo sejak tahun 2016, ada 7 kepala daerah Jatim yang terkena kasus korupsi. Terbaru, KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka suap. Nyono  pun saat ini sudah ditahan. Sebelum Nyono, beberapa kepala daerah yang juga bernasib sama.

Bambang Irianto

Wali Kota Madiun Bambang Irianto

KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Oktober 2016. Ia menjadi tersangka pada proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dengan biaya sebesar Rp 76,5 miliar.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian pada tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Namun kemudian kasus itu sekarang ditangani KPK.

Bambang kemudian ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan kepada sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016). Selain suap, Bambang juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus yang sama. Dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bambang yang kemudian dinonaktifkan sebagai wali kota didakwa memperkaya diri dan menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 59 miliar. Bambang didakwa menerima keuntungan dari proyek Pasar Besar Madiun dengan memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender.

Nilai gratifikasi yang diterima Bambang disebut sebesar Rp 55,5 miliar dari sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan pengusaha. Total yang diperoleh Bambang sebesar Rp 59 M.

Bambang yang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Madiun divonis 6 tahun penjara pada Selasa (22/8/2017). Dia juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

 

Bupati non aktif Achmad Syafii.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii

Bupati Pamekasan Achmad Syafii terkena OTT KPK dalam kasus suap ‘pengamanan’ kasus dana desa di Dassok, Pamekasan. Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok, yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.

Namun Agus Mulyadi, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan Rp 250 juta dengan maksud agar laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

 

Lima orang tersebut pun terkena OTT. Akhir tahun lalu, Achmad Syafii yang sudah nonaktif dari posisinya divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Majelis hakim juga meminta terdakwa Achmad Syafii untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan 1 bulan. Hakim juga mencabut hak politik terdakwa.

Syafii yang pernah menjadi politikus DPR RI dari Fraksi Demokrat ini bisa menggunakan haknya memilih atau dipilih, tiga tahun setelah bebas dari hukuman penjara. Vonis Bupati Pamekasan nonaktif ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun.

 

Mas’ud Yunus

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus

KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sebagai tersangka. Penetapan tersangka Mas’ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam suap pembahasan APBD tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto.

Pada kasus ini, KPK melakukan OTT terhadap Umar Faruq. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Selain Umar, saat itu KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK juga menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah  mengatakan Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut pembahasan perubahan APBD.

“Diduga bersama WF Kadis PUPR Kota Mojokerto yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Febri.

Pada Selasa (23/1), Mas’ud diperiksa penyidik KPK. Namun Mas’ud tidak ditahan penyidik lembaga anti-rasuah itu. Atas perbuataannya, Yunus dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Eddy Rumpoko

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu dari rekanan pada Sabtu (16/9/2017). KPK juga menangkap 4 orang lainnya termasuk Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu bernama Edi Setiawan dan pihak rekanan.

KPK menyita uang Rp 300 juta saat menangkap Eddy Rumpoko yang kemudian ditetapkan menjadi wali kota nonaktif. Dari total duit itu, diduga Eddy menerima duit suap sebesar Rp 200 juta sementara Rp 100 juta lainnya diterima oleh Edi.

Eddy sendiri akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Wali Kota Batu. Sang istri, Dewanti Rumpoko menggantikan untuk meneruskan jabatan eks politikus PDIP itu sebagai wali kota. Eddy pun akan segera menjalani sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Direncanakan akhir Minggu ini dilakukan pelimpahan tahap 2. Kami harap setelah ini proses akan berjalan maksimal sehingga dapat segera diajukan ke persidangan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

 

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dijerat KPK dalam OTT pada Rabu (25/10/2017). Total ada 20 orang yang diamankan dalam OTT di dua lokasi itu yakni di Jakarta dan Nganjuk.

KPK mengamankan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman setelah diduga menerima suap Rp 298 juta yang dititipkan kepada orang kepercayaannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.

Bupati Nganjuk Nonaktif Dijerat KPK dengan TPPU. Pemberian uang itu disebut terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017. KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Tersangka penerima suap adalah Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, serta Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

KPK telah melimpahkan berkas 2 orang tersangka kasus dugaan suap ini. Kedua tersangka itu akan menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya. “Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk ke penuntutan atas nama Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, SUW (Suwandi) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk IH (Ibnu Hajar),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/1/2018).

 

Nyono Suherli

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkena OTT pada Sabtu (3/2/2018). Dia menerima suap dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Dana berasal dari pungutan liar (pungli) yang dilakukan Inna terhadap dana kapitasi yang diterima 34 Puskesmas di Jombang. Dana tersebut merupakan sistem mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Inna disebut KPK melakukan pungli itu sejak Juni 2017.

Inna kemudian menyetor uang Rp 200 juta agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif. Terlepas dari itu, rupanya Inna melakukan pungli lainnya yaitu terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Dari pungli itu, Inna menyerahkan Rp 75 juta ke Nyono. Duit itu telah dipakai Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pembayaran iklan terkait kampanye dalam rangka maju lagi ke pilkada Bupati Jombang 2018. Saat ini Nyono dan Inna sudah ditahan KPK. Di Pilbup Jombang, Nyono berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar. Meski berstatus tersangka, petahana itu masih tetap masih bisa mengikuti pilkada.(dtc)

baca juga :

Sudah 79 Persen, Penempelan Stiker Rumah Gakin di Surabaya

Redaksi Global News

Malaysia Perpanjang Lockdown hingga 28 April

Redaksi Global News

Rekor Poin Persebaya, Sejak Kembali ke Kancah Sepakbola Nasional

Redaksi Global News