Global-News.co.id
Madura Nasional Utama

Wajib Transfer Gaji dan Tunjangan ke Istri, atau TKD Ditangguhkan!

Aparatur sipil negara Pemprov Gorontalo diwajibkan untuk menransfer gaji dan tunjangan pada istri atau TKD tidak dibayarkan

GORONTALO (global-news.co.id)- Seluruh PNS pria di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, mulai bulan depan Februari 2018, harus mentransfer semua penghasilannya berupa gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ke rekening istri. Untuk gaji, sudah ditransfer ke istri sejak 2012 silam.

“Saya instruksikan mulai bulan depan, gaji PNS pria plus TKD-nya harus masuk rekening istri. Kalau tidak, pembayaran TKD-nya ditangguhkan,” tegas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, seperti dikutip dari detik, Senin (8/1/2018)

Kebijakan ini diambil mengingat masih ada laporan dari beberapa istri PNS yang tidak menerima nafkah dari suami. Bahkan ada istri yang tidak tahu berapa total penghasilan suaminya setiap bulan.

Kebijakan gaji PNS pria ditransfer ke rekening istri diterapkan sejak tahun 2012. Sementara TKD masih masuk ke kantong suami. Namun rupanya, masih kebijakan ini ditinjau ulang.

“Kalau kemarin kebijakannya hanya transfer gaji suami. Tapi rupanya banyak gaji PNS yang sudah habis dijaminkan di bank. Nah sekarang saya maunya semua penghasilan termasuk TKD masuk ke rekening istri yang sah,” papar Gubernur dua periode itu.

Menurut Gubernur, kebijakan ini bisa mengurangi konflik rumah tangga PNS, salah satunya dipicu tidak ada transparansi soal keuangan suami-istri. Bahkan bisa berujung keperceraian.

“Setiap instansi untuk segera menyesuaikan dengan kebijakan baru ini. Bagi PNS pria yang belum mendaftarkan rekening istrinya agar segera mengurus untuk pengalihan gaji dan TKD,” jelas Rusli.

Untuk tahun 2018, Pemprov Gorontalo menaikan TKD pegawai di semua tingkatkan. Untuk staf biasa sebesar Rp 2,5 juta, eselon IV Rp 5 juta, eselon III Rp 7,5 juta, Kepala Badan Penghubung Jakarta (eselon III) Rp 8,5 juta, Kepala Biro dan Staf Ahli Gubenur masing masing Rp 15 juta. Untuk jabatan Kepala Dinas menerima TKD Rp 17,5 juta, Asisten Rp 19 juta dan Sekda sebesar Rp 30 juta.

Pembayaran TKD tiap orang berbeda. Tergantung capaian kinerja berdasarkan Sistim Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai (Siransija). Sistim online itu memuat tentang absensi pegawai, realisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas dan berbagai indikator lainnya.

Bukan itu saja, mulai tahun ini, Gubernur Rusli juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Gorontalo saat bertugas wajib memakaian Upiah Karanji. Upiah Karanji berarti kopiah keranjang. Ini merupakan jenis kopiah yang dianyam dari jenis rotan “mintu” dan telah turun-temurun. Tutup kepala jenis ini menjadi salah satu barang khas dari daerah ini.

Menurut Rusli, kebijakan ini diambilnya untuk memberikan pendidikan kepada warga Gorontalo agar bangga dan cinta terhadap produk buatan lokal. “Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kebanggaan bagi para ASN bahwa kita mempunyai kopiah khas yang dibuat dengan tingkat kesulitan tinggi. Selain itu, kami juga ingin membantu memberdayakan para pembuat dan penjual kopiah keranjang,” Rusli.

Yang terpenting, lanjut Rusli, kewajiban memakai kopiah keranjang juga akan memudahkan pihaknya untuk membedakan PNS pemprov dengan PNS dari kabupaten/kota Gorontalo. Pengawasannya pun akan lebih mudah, jika seandainya ada PNS yang melakukan pelanggaran saat jam kerja.

“Jika ada ASN yang memakai kopiah keranjang dan hanya jalan-jalan di mal saat jam kerja, maka bisa saya langsung deteksi. Nanti kita siapkan pergub soal sanksi bagi ASN yang melanggar,” tegas Rusli.

Selain memakai kopiah keranjang setiap hari, para ASN Pemprov Gorontalo diwajibkan berbahasa Gorontalo setiap Kamis. Untuk perempuan PNS yang mengenakan jilbab, kata Rusli, diwajibkan mengunakan jilbab bermotif sulaman karawo dan bertuliskan Provinsi Gorontalo.

Tidak hanya itu, para PNS setiap hari Kamis juga wajib berbahasa daerah Gorontalo. Hal itu berarti seluruh interaksi antara sesama PNS selama aktivitas kerja tidak boleh menggunakan bahasa Indonesia.

Bahkan, Rusli Habibie menegaskan tidak akan membalas pesan via telepon dari kepala dinasnya jika tidak mengunakan bahasa Gorontalo.

Kewajiban ini juga berlaku bagi para PNS pendatang. Di lingkungan Pemprov Gorontalo, terutama beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah memang ada yang berasal dari Pulau Jawa. Mereka pun tak luput dari aturan itu dan secepatnya harus berusaha bisa berbahasa Gorontalo. “Ini berlaku tiap hari Kamis. Baik di grup media sosial seperti WhatsApp, SMS maupun berbicara di kantor. Coba lihat di Jawa dan Medan, tidak ada yang memakai bahasa Indonesia, pakai bahasa daerah. Nah, kita mulai dulu dari hari Kamis, lama-lama tiap hari,” tandas Rusli.(dtk)

baca juga :

Budidaya Ikan Kerapu, Solusi Masalah  Garam Hingga Kawasan Ekonomi Terpadu

gas

Percepat Penanganan COVID-19, Pemprov Jatim Dukung Penelitian Obat Tim Peneliti Unair

Liga 1: Josep Gombau Ingin Tutup Putaran Pertama dengan Kemenangan

Redaksi Global News