Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

Peraga Kampanye Pilkada Dilarang Gunakan Foto Gambar Presiden-Wapres

GN/Ilustrasi
KPU melarang pencantuman foto presiden dan wakil presiden dalam alat kampanye.

SURABAYA (global-news.co.id)-Semua alat peraga kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 dilarang memasang foto bergambar Presiden maupun Wakil Presiden RI.

“Ini berlaku untuk semua alat peraga kampanye,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur KPU Jatim Eko Sasmito kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama perwakilan dua tim pemenangan peserta Pilkada di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya, Jumat (26/1/2018).

Eko Sasmito menjelaskan, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye dan semua sudah tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) sehingga diharapkan seluruh tim pemenangan maupun pasangan calon bisa mempelajarinya terlebih dahulu.

Perlu diketahui, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Masa kampanye sendiri akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 dan seluruh tim kampanye masing-masing peserta diminta sudah mempersiapkan desain gambar untuk selanjutnya dicetak oleh KPU Jatim.

Sesuai peraturan yang sama, kata dia, kampanye yang akan disiapkan KPU yaitu debat publik dan pemasangan APK, yakni memfasilitasi percetakan.

“KPU tidak akan mendesain gambar pasangan calon sehingga tim kampanye harus mengirimkan desainnya segera,” ucap mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.

Sementara itu, rapat koordinasi dihadiri masing-masing tim kedua pasangan calon, yakni tim pemenangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak.

Rapat ini, lanjut dia, bersifat koordinasi dan sosialisasi tentang aturan ke pasangan calon maupun pemangku kepentingan terkait, sekaligus menerima masukan tentang masa kampanye nantinya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri perwakilan unsur TNI maupun Polri, serta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim terkait, seperti Kominfo Jatim, Satpol PP dan Bakesbangpol. (ant)

baca juga :

PN Perintahkan Kejaksaan Cabut Status Tersangka La Nyalla

Redaksi Global News

Pertama di Jawa Timur, Bank Jatim Bersama RSUD Srengat Launching Bring Hardja

gas

KONI Jatim Award 2022: Riau Ega dan Alisya Mellynar Raih Atlet Terbaik

Redaksi Global News