Global-News.co.id
Indeks Madura

Pemkab Gelar Rakor Tertibkan Tempat Karaoke di Pamekasan

Suasana pertemuan antara ulama, pengusaha karaoke dan Forpimda Pamekasan. GN/Masdawi

PAMEKASAN (global-news.co.id)-Pemkab Pamekasan, Jumat (19/1/18), menggelar rapat koordinasi membahas penanganan tempat hiburan karaoke di Kota Pamekasan. Rakor ini melibatkan Forkompimda, para pengusaha hiburan karaoke dan sejumlah pengurus ormas Islam meliputi FPI dan Aliansi Ulama Madura ( AUMA) Pamekasan.

Pertemuan dilakukan di Pendopo Ronggosukowati dipimpin Wakil Bupati Pamekasan Drs Khalil Asyari. Juga hadir Plt Sekdakab Drs Moh Alwi MSi dan instansi terkait lainnya.  Sementara dari Forpimda hadir Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo dan Dandim Pamekasan Letkol Nuryanto.
Dari kalangan pengusaha, hadir tiga pengusaha hiburan karaoke wakil pengusaha karaoke lainnya. Sedangkan dari kalangan ormas Islam hadir KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudali M Ruham dari AUMA Pamekasan dan KH Abd Azis Ketua LPI Pamekasan.

Petemuan ini membahas tentang langkah langkah penanganan terhadap tempat karaoke yang belakangan ini ditengarai telah melakukan tindakan pelanggaran atas Perbup No 14 tahun 2016 yang mengatur tentang tempat dan operasional tempat hiburan di Pamekasan.
Dugaan adanya tempat hiburan yang melanggar Perbup No 14 Tahun 2016 itu ditemukan oleh sejumlah aktifis LPI Pamekasan Mereka mengaku menemukan bukti banyak tempat hiburan atau karaoke yang melanggar Perbup. Di antaranya diduga memasukkan minuman keras, tidak menggunakan kaca yang transparan dan lain sebagainya.

Suasana pertemuan antara ulama, pengusaha karaoke dan Forpimda Pamekasan.
GN/Masdawi

KH Abd Azis, Ketua LPI Pamekasan, menyampaikan organisasi yang dipimpinnya telah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan tempat karaoke dan penyimpangan itu telah disampaikan kepada pihak berwenang, naMun hingga kini diakui tidak ada penanganan  dengan segera.
“Kami telah berikan bukti itu kepada sejumlah instansi terkait, bahkan pada Bapak Bupati Syafii beberapa waktu lalu. Namun nyatanya  hingga kini kami lihat belum ditangani. Kami ini  benar benar ingin menjaga Pamekasan, tidak punya maksud lain kecuali karena menegakkan perintah Allah SW,” katanya.

Agus Sujarwadi SH salah seorang pengusaha karaoke Puja Sera di Jalan Niaga mengatakan bahwa para pengusaha Karaoke sangat berkeinginan untuk tetap ikut aturan pemerintah dan  saran dari para alim ulama atau Ormas Islam. Selama ini selalu  terus berusaha untuk patuh pada aturan.
“Kami telah sepakat dengan pengusaha hiburan lainnya semuanya ingin ikuti aturan dan mematuihi saran dari para ulama. Namun memang dalam kenyataannya ada kasus yang sebenarnya tidak kami ketahui. Karena ada kasus yang ditemukan hasil rekayasa seseorang yang ingin memojokkan usaha kami,” katanya.

Bahkan, lanjut Agus, pihaknya bersama pengusaha lainnya segera membuat paguyuban pengusaha hiburan agar mudah dalam berkordinasi dengan semua pihak. Dalam paguyuban itu  akan memasukkan unsure pemerintah dan Ormas Islam. Tujuannya agar mudah mengawasi operasionalisasi usaha hiburan agar tidak meyimpang dari ketentuan pemerintah maupun norma agama dan masyarakat.

Sebagai bukti tekad baik pengusaha dalam pertemuan itu para pengusaha bersedia membuat surat pernyataan yang isinya antara lain bersedia mematuhi Ketentuan Perbup No 14 tahun 2016, juga menyatakan jika terbukti melakukan pelanggaran atas Perbup itu, para pengusaha bersedia usahanya ditutup oleh aparat pemerintah. (mas/*)

baca juga :

Pembangunan Gedung Terpadu Ditunda, Dijegal DPRD Bupati Lobi Fraksi

Redaksi Global News

Percepat Pemulihan Ekonomi, Gubernur Khofifah Kucurkan Bantuan Rp 23,725 Miliar untuk Pemberdayaan Usaha Perempuan

Redaksi Global News

Gubernur Khofifah Harap Jatim Terdepan di Ekonomi Kreatif

Redaksi Global News