Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

Baliho Bakal Calon Bertebaran, KPU Belum Bisa Bertindak Tegas

GN/Retno Dwi Ajeng
Muhammad Arbayanto, Komisioner Divisi Tekni KPU Jatim berbicara dalam media gathering diaula KPU Jatim, Kamis (11/1/2018).

SURABAYA (global-news.co.id) Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sudah semakin dekat, 27 Juni 2018. Seiring itu, baliho pasangan calon kepala daerah pun semakin marak. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melarang pemasangan karena belum memasuki masa kampanye.

Muhammad Arbayanto, Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, mengungkapkan, hingga tahap penentuan atau pengundian nomor urut pada 12 Februari 2018 mendatang, KPU belum bisa berbuat apa-apa.

Saat ini, kata pria disapa Arba, dua bakal pasangan calon Cagub dan Cawagub Jatim 2018 yang sudah terdaftar di KPU Jatim. Status keduanya masih bakal pasangan calon, jadi belum terikat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Artinya bakal pasangan calon masih bisa pasang baliho dan sebagainya yang berkaitan dengan pencalonan mereka. “Beda lagi nantinya setelah tanggal 12 Februari statusnya berganti menjadi pasangan calon setelah berkas yang mereka serahkan sudah lengkap dan sesuai keabsahan,“ ujar Arbayanto di sela media gathering bersama puluhan wartawan di aula KPU Provinsi Jatim lantai 2, Kamis (11/1/2018).

Dalam kesempatan tersebut, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 sampai tahap penentuan nomor dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 13 Februari 2018.

Arba mengatakan, tahapan pencalonan merupakan tahapan yang paling banyak melibatkan instansi, lembaga maupun organisasi terkait lainnya. Karena pada tahapan pencalonan ini ada beberapa syarat calon yang butuh surat keterangan dari instansi dan lembaga maupun organisasi, salah satunya pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit dan BNN serta laporan harta kekayaaan yang akan diperiksa langsung oleh KPK.

Sekadar diketahui, saat ini hanya ada dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jawa Timur 2018.

Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendaftar ke KPU dengan dukungan 6 parpol parlemen dan satu parpol non parlemen.

Enam parpol parlemen pendukung pasangan Khofifah-Emil setara dengan 42 kursi DPRD Provinsi Jatim, dengan rincian dukungan dari Partai Demokrat (13 kursi), Golkar (11 kursi), PAN (7 kursi), PPP (5 kursi), Nasdem (4 kursi) dan Hanura (2 kursi).

Pasangan lainnya yang juga sudah mendaftar Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. Pasangan ini diusung oleh PKB (20 kursi), PDIP (19 kursi), Gerindra (13 kursi) dan PKS (6 kursi). Total secara kesuluruhan dukungan sebanyak 58 kursi.(dwi)

baca juga :

Indonesia Open 2022: Ganda Putri Nomor Satu Dunia Tumbang

Bomber Bhayangkara FC Mengancam, Coach Aji Siapkan Peredamnya

Redaksi Global News

Direktur RSU Haji Berpulang

Redaksi Global News