Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Praperadilan Gugur, KPK Tunggu Argumentasi Setnov di Sidang

Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

JAKARTA (global-news.co.id)-Kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto akhirnya memasuki babak baru. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto dinyatakan gugur.

Keputusan hakim tunggal PN Jaksel, Kusno ini menyusul telah digelarnya sidang kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017) kemarin. “Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” ujar hakim tunggal Kusno dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (14/12/2017).

Keputusan Kusno ini merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Hal tersebut telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. “Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum,” ujar Kusno.

Selain itu, hakim praperadilan juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon Setya Novanto. Hakim tunggal Kusno memerintahkan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Setya Novanto. “Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” ucap hakim.

Menanggapi gugurnya sidang praperadilan tersebut, anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Laila Kholis menyatakan, putusan hakim praperadilan sudah sesuai dengan tujuan hukum, yakni menciptakan kepastian hukum.

“Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum,” kata Evi, usai sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Untuk itu, KPK meminta semua pihak menghormati putusan praperadilan dan perkara pokok yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan itu menandakan tahapan kasus E-KTP selanjutnya yang menyeret nama mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu telah dimulai. “Setelah ini artinya lembar baru kasus e-KTP sudah dimulai. Sebaiknya aspek yang ditekankan adalah substansi atau pokok perkara,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Saat ini, lanjut Febri, langkah KPK tinggal membuktikan peran Setnov dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. KPK telah menyiapkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan.

Ia juga berharap Setnov juga membeberkan argumentasi, klarifikasi, dan bukti yang dimiliki di dalam persidangan. “Bukti apa saja, nanti kita simak bersama-sama di sidang,” ujar Febri.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa KPK sebelumnya sudah membacakan dakwaan terhadap Setnov setelah terjadi drama pada awal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu kemarin. Dalam dakwaannya, Setnov didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatan Setnov itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Menurut jaksa, Setnov secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan mantan Ketua DPR RI itu untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi. Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP. Selain itu, Setnov juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. * sir, tmp, kcm

baca juga :

Keyakinan Konsumen terhadap Perekonomian Jatim pada Desember 2022 Meningkat

Redaksi Global News

Libas MU 4-0, Liverpool Puncaki Klasemen

Redaksi Global News

Hampir 8 Ribu KPM di Jatim Siap Mandiri, Pemprov Berikan Suntikan Modal

Redaksi Global News