Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

UMK Surabaya Diprediksi Capai Rp 3,5 Juta

SETIAJIT

SURABAYA (GN)-Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur dalam waktu dekat bakal segera diumumkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo. Bahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang UMP tahun 2018 pun telah ditandatangani Pakde Karwo sapaan Gubernur Jatim Soekarwo.

Nah, berapa besaran UMK untuk Surabaya? Jika mengacu pada PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sebagaimana diatur dalam regulasi ini, kenaikan UMK tahun ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang ditetapkan BPS.

Jika mengacu dalam regulasi tersebut, UMK Surabaya tahun 2018 dan sejumlah daerah di ring I yakni, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto, diperkirakan mencapai Rp 3,5 juta. Jika demikian, Surabaya akan mengalami kenaikan sekitar 8,71 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,2 juta.

“Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka,” kata Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim, Setiajit, Rabu (1/11/2017).

Setiajit menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan UMK dari Kabupaten/Kota yang kini sedang dibahas bersama dewan pengupahan setempat. Namun sesuai aturan yang ada, UMK harus sudah ditetapkan pada 21 November 2017. Apakah tetap menggunakan formula seusai PP atau menggunakan formula lain dalam menentukan UMK 2018. Namun dipastikan ada formula lain sehingga tak akan menggunakan formula itu.

Setiajit menambahkan bersamaan dengan itu pula telah ditetapkan pula Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagaimana Pergub 69 Tahun 2017, UMP naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,5 juta. “UMP ini adalah UMK paling kecil yang ada di daerah Jatim. Berapa UMK yang berlaku 2018 diserahkan kabupaten dan kota. Jika keberatan mengajukan ke gubernur. Sebab iklim usaha dan situasi ekonomi yang lesu harus dipahami,” kata Setiajit.

Setiajit mengakui adanya keberatan dari serikat pekerja di Jatim dengan penetapan UMP Jatim 2018 tersebut. Penolakan dilakukan karena adanya khawatirnya nantinya terjadi duplikasi penerapan ketika upah minimum kota/kabupaten (UMK) sudah ditetapkan.

Maka dari itu, dalam penetapan UMP Jatim 2018 Gubernur Soekarwo memberikan klausul. Klausul yang dimaksud adalah bahwa apabila UMK ditetapkan, maka UMP Jatim 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan yang berjalan itu UMK.

Setiajit melanjutkan, para buruh juga meminta agar disparatis antara daerah ring satu dan ring dua di Jatim tidak terlalu jauh. Tetapi, lanjut Setiajit, hal itu diserahkan kepada usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

Saat ini, kata Setiajit, belum ada satu pun kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengusulkan besaran UMK. Namuna, menurutnya itu bukan masalah. Karena, pengusulan UMK paling lambat sekitar 17 November 2017. “UMK itu dalam kurun waktu sampai 17 November harus diusulkan oleh kabupaten/kota. Jadi sekarang dalam proses pembahasan di kabupaten/kota dan masih ada waktu,” kata Setiajit.

Berdasarkan hitungan PP yang ada, UMK Surabaya tahun 2018 diperkirakan bakal naik. Dari semula UMK 2017 sebesar Rp 3.296.212 akan naik Rp 287.100 menjadi Rp 3.583.312. Sedangkan UMK Gresik juga mengalami kenaikan dari UMK 2017 Rp 3.293.505 akan naik sebesar Rp 286.864 menjadi Rp 3.580.369 dalam UMK 2018.

Untuk UMK Sidoarjo 2018 juga mengalami kenaikan sebesar Rp 286.628 atau menjadi Rp 3.577.428 dari UMK 2017 sebesar Rp 3.290.800. Sementara untuk UMK kabupaten Pasuruan, diperkirakan naik dari Rp 3.288.093 menjadi Rp 3.574.486 atau naik Rp 286.392. Terakhir untuk Kabupaten Mojokerto, UMK 2018 diperkirakan bakal naik menjadi Rp 3.565.660 dari UMK sebelumnya yang sebesar Rp.3.279.975.

Terkait perkiraan kenaikan UMK untuk daerah ring I ini, Gubernur Jatim Soekarwo enggan berkomentar. “Nanti lah, daripada sampean beritane keliru. (nanti saja, dari pada anda beritanya keliru),” kata Gubernur usai membuka Rapat Koordinasi Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2017 di Hotel Singgasana, Surabaya, Rabu (1/11/2017).

Namun, Pakde Karwo sapaan akrabnya menegaskan, jika Pergub tentang UMK 2018 telah ditandatanganinya, dan tinggal diumumkan saja. “Sudah saya tanda tangani sebetulnya. Tinggal diumumkan saja,” kata Pakde Karwo.

Soekarwo menegaskan, dalam penetapkan UMK Tahun 2018, pihaknya menerapkan peraturan menteri atau dari pemerintah pusat. “Sudah ada rumusannya di situ. Dan kita mengikuti peraturan menteri,” tandasnya. * suc, dtk

baca juga :

Pembangunan Gedung Terpadu Ditunda, Dijegal DPRD Bupati Lobi Fraksi

Redaksi Global News

Liga 1: Sua Bhayangkara, Tekad Koko Ari Lanjutkan Tren Positif

Redaksi Global News

Penulis dan Peduli Tingkatkan Minat Baca, Bupati Baddrut Tamam Dikukuhkan Sebagai Bapak Literasi

gas