SURABAYA (global-news.co.id)–Perjuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, untuk kembali memberikan bantuan operasional kepada siswa SMA/SMK tampaknya sulit terealisasi. Pasalnya, kewenangan untuk memberikan bantuan anggaran sudah tidak lagi ditangani Pemkot melainkan kewenangan Pemprov Jatim.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam teleconference dengan sejumlah awak media di Pemkot Surabaya menjelaskan, jika dalam APBD 2018 mendatang pihaknya tidak bisa lagi menganggarkan dana bantuan untuk siswa SMA/SMK.
“Kenapa saya nggak berani (memberikan alokasi) karena saya sudah minta pertimbanagn dari ahli hukum, juga kejaksanaan, untuk diruntut dari awal semua aturan untuk kita bisa atau tidak mengeluarkan uang itu,” jelas Risma yang saat ini sedang melakukan perjalanan kerja di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Selain konsultasi ke ahli hukum, lanjut Risma, Pemkot juga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan apa Surabaya bisa mendapatkan diskresi atas aturan tersebut. “Analisa itu kami lakukan jauh sebelum aku sidang ke Mahkamah Agung. Jadi sudah kita kaji jauh, bukan bulan ini atau sekarang-sekarang ini,” kata Risma.
Namun Pemkot tak mau menyerah dan berupaya mencari celah agar tetap bisa membantu siswa siswa yang tidak mampu. “Mengapa aku berjuang karena aku tahu risikonya. Lalu kita mintalah ke Depdagri, untuk minta diskresi ternyata hasilnya tidak ada lalu saya beri tahu ke pak gubernur untuk menanyakan bagaimana langkahnya,” kata Risma.
Dari surat yang dilayangkan untuk gubernur, Pemkot mendapatkan jawaban bahwa Pemprov Jawa Timur akan membantu. “Dijawab oleh Gubernur bahwa dia akan dibantu. Yas sudah toh. Kan memang kewenangannya ada di provinsi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014,” tegasnya.
“Masak tega, kalau suatu ketika saya dibalik kenapa mengeluarkan anggaran ini, kan bukan kewenangannya. Kalao memang bisa, kasih dong surat ke saya kalau saya mau ngerjakan itu. Jangan kaau semua kebijakan itu di saya, tidak adil untuk saya,” kata Risma.
Sementara itu Asisten I Sekkota Surabaya Yayuk Eko Agustin menjelaskan jawaban surat Pemkot pada Gubernur Jawa Timur diterima jawabannya pada tanggal 11 Agutus 2017.
“Dalam jawaban surat itu dituliskan untuk SMA SMK pada prinsipnya menyiapkan diri untuk pembebasan biaya pendidikan namu perlu melakukan visitasi. Selain itu untuk SMA SMK swasta sebagia besar bersedia memberikan keringanan biaya pendidikan sampai 50 persen, bahkan ada sebagian diantaranya dibebaskan,” ucap Yayuk. * pur, suc