Global-News.co.id
Metro Raya Pendidikan

Beri Kuliah Umum, Arcandra Sosialisasi Skema Gross Split pada Mahasiswa

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan kuliah tamu di Fakultas Industri ITS, Jumat (24/11/2017).

SURABAYA (global-news.co.id) Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar memberikan kuliah tamu kepada mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dalam kegiatan Migas Goes To Campus di Auditorium Sinar Mas, Departemen Teknik Industri ITS, Jumat (24/11/2017).

Kesempatan tersebut digunakan Arcandra Tahar untuk melakukan sosialisasi skema Gross Split dalam bagi hasil minyak dan gas

Dalam paparannya, Arcandra menjelaskan kondisi minyak cadangan di Indonesia. “Saat ini kondisi minyak di Indonesia hanya ada sebesar 3,3  miliar barel dan menduduki peringkat kedua terbawah di mata dunia,” urai Arcandra mengawali kuliah.

Dengan kondisi ini, lanjutnya, kemungkinan besar Indonesia dapat memproduksi minyak hanya bertahan 11 tahun ke depan. Meskipun begitu kondisi tersebut bisa diperbaiki jika ada teknologi terbaru yang dapat menyerap minyak secara keseluruhan. “Selama ini pengeboran belum secara keseluruhan bisa menyerap minyak. Yang terserap hanya sebagian,” tutur Arcandra dalam kuliah tamu yang merupakan kerjasama antara Kementerian ESDM dan Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Belum lagi Indonesia butuh waktu 15 tahun untuk dapat memproduksi minyak. Cara ini dianggap efektif, namun tidak efisien. “Meskipun begitu dalam dunia perminyakan hal yang paling sulit digarap tidak hanya pencarian minyak, melainkan perhitungan cost dalam penyediaan minyak,” ungkap pria kelahiran 1970 tersebut.

Oleh karena itu, Arcandra kembali menjelaskan, saat ini skema perhitungan cost atau pembiayaan minyak di Indonesia beralih dari skema PSC Cost Recovery menjadi gross split. Skema PSC Cost Recovery, yakni pembagian hasil berasal dari biaya produksi dikurangi dengan biaya operasi.

Arcandra mengibaratkan PSC Cost Recovery ini dengan seorang petani yang memiliki sawah luas dan membutuhkan penggarap. Petani ialah representatif dari pemerintah, sementara penggarap adalah perusahaan migas atau kontraktor. “Pemerintah punya minyak tapi yang menggarap adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” jelasnya dalam kuliah dengan tema Kesiapan Industri Dalam Negeri Dalam Penyediaan Infrastruktur Migas (Konsekuensi  Penetapan Kontrak Gross Split).

Dalam menggarap lahan pertanian, skema PSC cost recovery berarti semua biaya operasi beli bibit, perawatan, usir burung, dihitung sebagai biaya produksi. Dan sisa dari biaya produksi tersebut, akan dibagikan hasil kepada antara pak tani dan para KKKS sesuai perjanjian.  “Jadi bisa dibayangkan hasil yang didapatkan pemerintah terbilang sedikit,” ujar pria asal Padang tersebut kembali mengingatkan peran petani dan penggarap.

Oleh karenannya, imbuh Arcandra, pemerintah akhirnya memutuskan mengubah skema PSC menjadi gross split. Dengan skema Gross Split ini, seluruh hasil produksi sawah yang diibaratkan sebagai migas, hasil produksinya akan dibagikan langsung antara petani dan penggarap. Tidak peduli berapa biaya operasi yang dikeluarkan dalam proses penggarapan. “Artinya antara pemerintah dan KKKS langsung bagi hasil produksi,” ujarnya.

Adapun prinsip yang dipegang dalam skema gross split ialah certainty yaitu pemberian intensif jelas dan terukur, simplicity yaitu mendorong bisnis proses kontraktor dan hulu migas (K3S) dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel serta efficiency. Yakni mendorong kontraktor migas dan industri penunjung untuk lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak tertentu. Sementara manfaatnya ialah memberikan hasil keekonomimian yang sama atau bahkan lebih baik dari skema Cost Recovery, mempercepat 1-2 tahun tahapan lapangan dan mendorong indsutri migas lebih kompetitif. (faz)

baca juga :

Sosialiasi Pemantapan Pola Asuh Anak, Diikuti Ribuan Orangtua di Surabaya

Redaksi Global News

Peringati Hari Pahlawan 2023: RT 11 Jetis Kulon Gelar Bazar dan Jalan Sehat

Redaksi Global News

PN Surabaya Tiadakan Sidang 2 Pekan setelah Hakim Meninggal dan ASN Positif Corona

Redaksi Global News