Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Sempat Lolos dari Kasus Lima Proyek, Bupati Nganjuk Kena OTT KPK

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (baju biru) terkena OTT KPK

NGANJUK (global-news.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi sehari setelah Presiden Jokowi memberi warning kepada para kepala daerah agar jangan mencuri uang negara atau menerima suap. Kali ini KPK melakukan OTT  terhadap  Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.  KPK total menangkap 15 orang dalam aksi penggerebekan yang dilakukan di dua tempat tersebut.

“Ada 15 orang diamankan dan masih diproses,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).

Febri menyebut, OTT itu dilakukan di dua wilayah yaitu di Jawa Timur (Jatim) dan di Jakarta. Sedangkan, Taufiq ditangkap di Nganjuk, Jatim.  “Kepala daerah yang kita amankan dalam proses itu sekarang diamankan di Jatim,” ucap Febri. Namun laporan lain menyebut Bupati Nganjuk diamankan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Dia menyebut pula ada sejumlah uang yang diamankan dalam pecahan rupiah. Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.  “Kami akan menggunakan maksimal 24 jam setelah OTT. Kami harus melakukan pemeriksaan lebih dulu. Status hukum terkait sejumlah pihak akan diinfokan selanjutnya,” ucap Febri.

Untuk memeriksa mereka yang ditangkap itu KPK meminjam salah satu ruangan di Polres Nganjuk. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk.

“KPK meminjam tempat di Polres Nganjuk untuk memeriksa Bupati,” kata Frans saat dihubungi Rabu 25 Oktober 2017.  “Kalau soal pemeriksaan, silakan tanya ke KPK. Yang jelas sejak pukul 14.00 Wib, secara resmi KPK meminjam ruang Polres Nganjuk untuk melakukan pemeriksaan Bupati,” lanjut Frans.

Kabag Humas Pemkab Nganjuk sempat membantah Bupati kena OTT. “Yang diamankan bukan Bupati Nganjuk, melainkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harianto,” kata Kabag Humas Pemkab Nganjuk Agus Irianto Rabu (25/10/2017).

Harianto, ujar Agus, ditangkap KPK di kantor Lingkungan Hidup, Jalan Raya Nganjuk-Madiun.  “Sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi, ada dua orang mengenakan ID card dari KPK masuk ke dalam ruangan Pak Harianto. Selang beberapa menit, mereka bertiga ke luar ruangan,” ucap Agus.

Agus menambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat itu tidak ditangkap, melainkan hanya dimintai keterangan di Mapolres Nganjuk.  “Sebenarnya bukan ditangkap, tapi sekadar dimintai keterangan. Saat ini dibawa ke Mapolres Nganjuk,” imbuh Agus.

 

Lima Proyek

Hingga Rabu malam belum diketahui OTT Bupati Nganjuk ini terkait kasus apa. Selain itu siapa saja pihak yang ditangkap KPK bersama Taufiq. Untuk itu KPK masih mengembangkan kasus ini termasuk menghitung uang yang disita.

Namun, yang jelas,  Taufiqurrahman, yang merupakan Bupati Nganjuk dua periode– menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018–bukan pertama kali ini saja kena kasus KPK. Taufiqurrahman pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2016 lalu. Bahkan Taufiqurrahman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Taufiq diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.  Lima proyek yang dimaksud adalah, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.  Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas kasus itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) resmi memecat Taufiqurrahman yang juga berstatus Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk. Taufiq dibebastugaskan sejak 26 Januari lalu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 216/KPTS/DPP/1/2017. Melalui surat itu, PDI-P sekaligus menunjuk Wakil Ketua DPD PDI-P Jawa Timur Budi Sulistyono sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC PDI-P Nganjuk.

Tak terima status tersangka, Taufiqurrahman kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq. Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.

Akhirnya, kasus yang melibatkan Taufiqurrahman itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono membantah bahwa pihaknya akan langsung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Prinsipnya nanti kita akan menerima dan kita akan diskusikan lebih mendalam ke depan bagaimana. Belum ada rencana SP3, itu tidak ada,” ujar Warih kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017) lalu.

Menurut Warih, pihaknya saat ini menjalankan perintah putusan praperadilan yang diputuskan oleh PN Jaksel.  “Putusan praperadilan itu wajib kita hormati. Jadi bukan SP3 karena memang putusan praperadilan wajib kita laksanakan bukan berarti KPK meng-SP3 tapi penyidikan oleh putusan praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Nah ini kita lanjutkan,”kata Warih.

 

Harta Taufiq

Sementara itu PDIP langsung bertindak tegas. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini  akan memberikan sanksi tegas kepada Taufiq.  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Taufiq sudah berulangkali diberikan peringatan oleh partainya. Taufiq juga sudah dicopot sebagai Ketua DPC PDIP Nganjuk sejak awal tahun.

“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisasi dan dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC sejak tanggal 26 Januari lalu,” kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (25/10/2017).

Hasto menuturkan, Taufiq sempat merekomendasikan istrinya untuk maju ke Pilkada Nganjuk. Kini, PDIP tidak akan memberikan rekomendasi tersebut kepada istri Taufiq.  “PDI Perjuangan tegas, tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiq,” tutur Hasto.

Sedang soal harta, Taufiq tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp 21.431.634.907.  Dilihat dari aplikasi LHKPN, Rabu (25/10/2017), Taufiq tercatat terakhir melapor pada 6 Oktober 2014. Pelaporan itu dilakukan ketika dia menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode kedua yaitu 2013-2018.

Taufiq tercatat memiliki 66 bidang tanah serta 4 tanah dan bangunan yang tersebar di Jawa Timur, sebagian besar terletak di Nganjuk dan Jombang.  Tanah lainnya disebut berada di Kediri, Surabaya, dan Malang. Taufiq menyebut 4 bidang tanah lainnya sebagai tanah warisan. Jumlah keseluruhan lahan dan bangunan itu adalah Rp 8.221.444.050.

Selain itu, Taufiq juga tercatat memiliki puluhan kendaraan bermotor, tepatnya 41 unit senilai Rp 3.764.700.000. Dari deretan kendaraan itu, ada 6 unit mobil merk Nissan senilai ratusan juta rupiah.  Dia juga memiliki usaha berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan lainnya senilai Rp 5.752.500.000. Ada pula harta berupa logam mulia dan benda bergerak lainnya sejumlah Rp 299.425.000. Sementara untuk giro dan setara kas lainnya Rp 2.953.438.357, serta piutang Rp 443.127.500.

 

“Obat OTT” dari Jokowi

Yang unik sehari sebelumnya Presiden Joko Widodo mengaku tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang bisa mengurangi bahkan menghilangkan operasi tangkap tangan. Soal apa yang akhirnya disebut “obat anti-OTT” ini disampaikan Jokowi saat mengundang sekitar 500 bupati, wali kota dan gubernur ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Awalnya, Jokowi bertanya kepada para kepala daerah mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menjadikan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka.  “Yang berkaitan dengan korupsi. Ini banyak yang takut semua OTT, benar enggak?” tanya Jokowi.

“Betul,” jawab sebagian kepala daerah yang hadir.

“Ya, jangan ngambil uang. Enggak perlu takut kalau kita enggak ngapa-ngapain,” ujar Jokowi.

Kepala Negara kemudian mengungkapkan rencananya membuat Perpres yang bisa membangun sistem e-planning (perencanaan elektronik), e-budgeting (penganggaran elektronik), dan e-procurement (pengadaan elektronik).  “Sistem ini akan mengurangi, menghilangkan OTT itu tadi. Kalau sistem ini berjalan, enggak ada yang namanya OTT,” kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan kepala daerah yang hadir untuk hati-hati. Jangan sampai ada kepala daerah yang bermain uang apalagi menyalahgunakan APBD.  “Saya tidak bisa bilang ‘jangan’ kepada KPK. Tidak bisa. Hati-hati. Saya bantunya ya hanya ini, membangun sistem ini,” kata Kepala Negara.

Jokowi tak menjelaskan lebih jauh mengenai sistem yang akan dibangun. Ia mempersilakan kepala daerah untuk bertanya mengenai sistem ini, namun dalam pertemuan yang tertutupi dari media.  “Kalau mau tanya nanti setelah ini, nanti pers keluar kita blak-blakan saja,” kata dia.

 

Transparansi

 

Setelah Jokowi menyampaikan sambutannya, pertemuan dengan kepala daerah digelar secara tertutup. Usai rapat, wartawan mencoba menggali lebih jauh terkait perpres yang dimaksud Jokowi.

Perpres itu saat ini dirumuskan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).  Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, perpres tersebut akan mengintegrasikan sistem perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang di daerah secara elektronik.  “Jadi semuanya elektronik, transparan, tidak mudah diintervensi dan output-nya jelas,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, saat ini memang sudah ada sejumlah daerah yang menerapkan sistem e-planning, e-budgeting, dan e-procurement. Namun, pemerintah pusat berupaya membuat sistem ini secara nasional sehingga semua provinsi, kabupaten dan kota bisa menjalankannya. “Misalnya kota Surabaya sudah gabungin semua. Jadi masih inisiatif dan belum jadi model nasional,” kata Bambang.

Bambang menargetkan perpres bisa selesai pada akhir tahun ini. Dengan begitu, sistem transparansi ini bisa diterapkan dan OTT bisa berkurang secara masif mulai tahun 2018 mendatang.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, perpres ini dibuat karena kekhawatiran Presiden Jokowi akan OTT yang belakangan terus terjadi.  “OTT itu sudah mengkhawatirkan. Banyak kepala daerah kena OTT artinya korupsi makin marak. Korupsi yang dikeluhkan oleh katakanlah praktek suap menyuap itu yang selalu dihimbau Presiden agar semua hindari itu,” kata Teten.

Selain e-planning, e-budgeting, dan e-procurement, menurut Teten, sistem berupa perizinan juga akan diatur dalam perpres ini. “Saya rasa OTT banyak terkait pemberian izin. Kalau sistem sudah online, suap menyuap dikurangi, ya praktik OTT bisa berkurang,” ujar dia.

Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo menyambut baik sistem transparansi yang akan dibangun oleh Presiden Jokowi ini.  Ia menilai, sistem pencegahan ini memang diperlukan karena banyak kepala daerah memang khawatir kebijakan yang diambilnya berujung kepada ranah pidana.

“Tentu saja tidak boleh melanggar aturan, tapi tidak boleh takut dengan aparat hukum, kalo takut ya semuanya jadi lambat,” ucap Gubernur Sulawesi Selatan ini. * kcm/det/ara

baca juga :

Ingin Kembali Rebut Prestasi, Disdikbud Gelar TOT Guru Pembina OSN Tingkat SMP

gas

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BNI Akan Menerbitkan Green Bond

Mantan Wartawan Surabaya Post Raih Gelar Doktor

Redaksi Global News