Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Kalah di Pengadilan, Pemkot Tetap Pertahankan Aset SDN Ketabang I

Tampak plakat nama SDN Ketabang I Surabaya yang kini asetnya masih berpolemik.

SURABAYA (global-news.co.id)-Hasil persidangan antara Pemerintah Kota (Pemkot), dan Sulistiowati selaku pihak ketiga yang digugat oleh Pemkot terkait kasus aset SDN Ketabang I telah berakhir. Dari hasil persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa pihak Pemkot dinyatakan kalah.

Kekalahan tersebut membuat Walikota Surabaya Tri Rismaharini angkat bicara. Menurutnya, alasan mengapa Pemkot bisa kalah karena hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh Pemkot, justru sebaliknya, hakim mempertimbangkan saksi dari pihak tergugat.

“Alasan utama Pemkot bisa kalah saya tidak tahu, namun penjelasan yang tadi saya sampaikan itu berdasarkan informasi dari pengacara saya,” terang Risma kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (2/10/2017).

Disampaikan walikota, meskipun Pemkot kalah dalam persidangan kasus aset Ketabang I, dirinya akan terus berupaya untuk bisa mempertahankan aset tersebut, salah satunya dengan mengajukan banding agar aset tersebut dapat kembali ke tangan Pemkot.

“Kita harus bertahan sampai kapanpun dan terus fight, karena secara de facto dan de juri kita punya. Kita juga meminta bantuan dari Kajari untuk menelusuri dari aspek pidana,” tegasnya.

Diakui Risma, selama persidangan kasus aset SDN Ketabang I, Pemkot menghadirkan saksi yang memiliki kedekatan dengan sekolah tersebut. “Mulai dari siswa-siswi alumni, petugas kebersihan sampai anak dari petugas kebersihan kita hadirkan menjadi saksi,” ungkap Risma.

Selain itu, alasan pemkot ingin mempertahankan SDN Ketabang karena sekolah tersebut termasuk sekolah negeri paling tua, bahkan mampu menelurkan tokoh-tokoh hebat. “Ada mantan Wakil Presiden Try Soetrisno, Menteri pendidikan Wardiman dan terakhir pak Sekda Surabaya,” ujar Risma sambil tertawa.

Diakui Risma, beberapa aset asing yang seharusnya jatuh ke tangan pemerintah namun berpindah tangan ke orang lain dan kemudian harus “bertarung” sampai ke meja hijau disebabkan banyaknya aset yang tidak segera di sertifikatkan.

“Memang sudah ada aturannya bahwa aset asing yang jatuh ke tangan pemerintah harus segera disertifitkan namun tak dipungkiri ada banyak factor yang mempengaruhi diantaranya tidak punya uang yang kedua prosesnya sangat sulit dan lama sekali,” ungkap walikota sarat akan prestasi itu.

Ke depan, setelah kasus aset Ketabang nantinya selesai, Risma akan mensertifitkan semua asetnya yang lain. Meskipun belum semua aset yang disertifikatkan. “Mungkin aset yang belum disertifikatkan tinggal sedikit sekali, karena untuk mengajukan sertifikat di PAK itu mahal, sekitar Rp 20 miliar,” ujarnya. * pur

baca juga :

Penalti Boaz Selamatkan Borneo FC dari Kekalahan Saat Hadapi Persita

Redaksi Global News

Gencarkan Gerakan Pakai Masker, Pemkot Surabaya Libatkan Semua Karyawan Kecamatan dan Kelurahan

Redaksi Global News

Pemprov Jatim Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Sulbar

Redaksi Global News