Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Politik Utama

Pilgub Jatim 2018, Calon Perseorangan Wajib Lampirkan Dua Juta KTP

SURABAYA (global-news.co.id)-Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito menyatakan, calon perseorangan atau calon indepeden yang ingin maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2018 mendatang, wajib menyerahkan dukungan sebanyak 2.015.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Eko mengatakan, jumlah ini merupakan syarat mutlak sesuai udang-undang yakni 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Syarat ini mutlak harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mendaftarkan secara calon independen,” kata Eko Sasmito, Senin (4/9/2017).

Eko mengatakan, bagi calon perseorangan, maka KTP harus mulai diserahkan ke KPU Jawa Timur mulai pertengahan November mendatang dan segera dilakukan proses verifikasi.

Sesuai pasal 48 undang-undang pemilihan kepala daerah, verifikasi dilakukan dua tahap yakni verifikasi administrasi yang melibatkan KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain itu juga verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

“Jika ada pendukung yang tidak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Eko.

Jika proses verifikasi tuntas, pada Desember mendatang, KPU akan menerbitkan rekomendasi bagi calon perseorangan tersebut. Sementara untuk calon dari partai politik, pendaftaran dimulai Januari 2018.

Sementara itu, berkait kesiapan Pilgub Jatim 2018 dan pilkada serentak 18 kabupaten/kota pada 27 Juni 2018, KPU Jatim telah membentuk relawan demokrasi yang bertujuan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak pilihnya.

Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, para relawan demokrasi yang dibentuk terdiri dari 30 orang dengan mewakili lima segmen, yaitu pemilih pemula, pemilih disabilitas, pemilih perempuan, pemilih marjinal dan pemilih dengan basis keagamaan.

“Mereka sudah dibekali sejak setahun lalu dengan kemampuan kepemiluan untuk membantu sosialisasi,” ucap komisioner Divisi Perencanaan dan Data tersebut.

Tak itu saja, KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota telah membentuk “Rumah Pintar Pemilu” yang senantiasa mengundang dan mengajak masyarakat secara aktif untuk belajar tentang kepemiluan. “Ke depan, kami juga bekerja sama dengan seluruh pemangku kebijakan maupun organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan dan keagamaan, termasuk ke masyarakat langsung maupun tak langsung,” katanya. (nas/faz)

.

baca juga :

Pemprov Jatim Terapkan Istilah Baru Kemenkes bagi ODP, PDP dan OTG

Ibadah Haji: Kuota Haji Jatim Bertambah 1.272 Jemaah

Ketua PWI Jatim Melantik Pengurus PWI Madiun

gas