Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

HEBOH SURAT SRI MULYANI BOCOR: Utang PLN Bisa Setrum APBN

 

 

Ilustrasi

JAKARTA (global-news.co.id)  – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan lima poin penting dalam suratnya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Dalam surat tertanggal 19 September 2017 itu terungkap soal kondisi keuangan PLN yang terancam gagal membayar utang. Oleh karena itu, PLN diminta untuk menyesuaikan target investainya.

Surat bernomor S-781/MK.08/2017 itu ditembuskan juga kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Direktur Utama PLN, dan Dewan Komisaris PLN. Namun kemudian surat  itu diduga bocor ke publik. Padahal surat itu bersifat internal.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyesalkan bocornya surat yang memberi warning soal utang perusahaan setrum pelat merah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri akhirnya secara terbuka mengungkapkan ancaman kebangkrutan PT PLN (Persero) jika tarif tenaga listrik (TTL) tak mengalami kenaikan. Penyebabnya, PLN memiliki banyak utang baik dari perbankan, obligasi ataupun lembaga keuangan internasional untuk membiayai program 35.000 Megawatt (MW). Sementara, pertumbuhan kas bersih operasi tidak mendukung untuk melunasi kewajiban korporasi.

“Kemenkeu dalam tiga tahun terakhir harus mengajukan permintaan waiver kepada peminjam sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PLN,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (27/9) (Selengkapnya baca Tabel).

Hal ini pernah diingatkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli pada 2015 lalu. Saat masih menjabat, Rizal Ramli meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) untuk merevisi target pembangunan proyek listrik 35.000 MW menjadi 16.167 MW. Menurutnya, jika ngotot proyek tersebut digenjot maka PLN bakal mengalami kebangkrutan. Revisi dilakukan setelah adanya kajian bahwa beban puncak bakal mencapai 74.525 MW pada 2019.

Jika dipaksakan merealisasikan 35.000 MW maka akan terjadi kelebihan kapasitas listrik 21.331 MW. Kelebihan itu harus dibayar PLN dan akhirnya membebani keuangan perseroan.

“Saya dan tim telah lakukan kajian, kesimpulannya program itu memang tidak realistis. Kalau program itu dipaksakan maka membahayakan keuangan PLN. Inilah yang saya maksudkan bisa membuat PLN bangkrut,” kata Rizal di Jakarta, Senin (7/11/2015).

Dia menegaskan, proyek 35.000 MW idealnya direalisasikan selama 10 tahun. Tidak bisa dipaksakan cuma 5 tahun saja. “Setelah dievaluasi yang betul-betul, mungkin harus selesai 16.167 MW. Yang lainnya bisa masuk tahap berikutnya (lima tahun berikutnya),” tegasnya.

Hal yang hampir sama disampaikan Menkeu via surat ke Menteri Jonan dan Menteri Rini. Tapi surat Menkeu akhirnya bocor ke publik.  Dalam keterangan tertulis Kemenkeu yang disampaikan oleh Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rabu (27/9/2017), disebutkan, Kemenkeu menyesalkan beredarnya surat internal Pemerintah tersebut.

Kemenkeu menganggap hal tersebut tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Karena itu harus segera dilakukan pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang.

Dijelaskan, Kemenkeu memiliki tugas mengelola keuangan negara dan APBN (fiskal) secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.  Sementara itu Kementerian dan badan usaha diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolaan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Kemenkeu mendukung program pembangunan infrastruktur sebagai upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia.  Penugasan dan kebijakan Pemerintah kepada Kementerian dan Lembaga serta Badan Usaha harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek teknis, keuangan, dan pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial.

Menanggapi surat Menkeu itu, PT PLN (Persero) pun tengah menyiapkan berbagai langkah mengantisipasi risiko keuangan perusahaan lewat sejumlah bentuk pendanaan di antaranya melakukan revaluasi aset, meningkatkan produktivitas aset eksisting, efisiensi operasi dan pengadaan barang dan jasa.

“Kondisi likuiditas PLN selalu dijaga untuk mampu mendanai operasi perusahaan dan pemenuhan kewajiban terhadap kreditur, baik kreditur perbankan maupun pemegang obligasi perusahaan,” kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta, Rabu (26/9).

Menurut Edwin, kebutuhan pendanaan melalui pinjaman diutamakan untuk dipenuhi dari lembaga multilateral development bank guna mendapatkan biaya uang cost of fund lebih murah dan penarikan pinjaman disesuaikan dengan progress kemajuan proyek.

Pihak Kementerian BUMN mengapresiasi kepedulian Sri Mulyani tentang pengelolaan keuangan perusahaan yang lebih sehat. Di samping juga menandakan PLN sebagai perusahaan dengan program strategis untuk pembangunan.

“Surat Menteri Keuangan Nomor: S-781/MK.08/2017 tanggal 19 September 2017 merupakan perhatian dari Kementerian Keuangan atas penerapan tata kelola yang pruden dan sehat, dalam bentuk pemberian awareness adanya potensi risiko sehingga dapat disiapkan mitigasi yang tepat agar Program dapat tereksekusi dengan baik,” jelasnya.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana Rabu (27/9/2017) juga merespon positif surat Menkeu tersebut.  Pihak Kementerian ESDM akan konsolidasi dengan Kementerian BUMN dan badan usaha yang dimaksud yaitu PLN tentang pesan yang sudah disampaikan oleh Sri Mulyani.

Namun pada dasarnya, PLN sudah melakukan pengendalian terhadap parameter pertumbuhan penjualan listrik, volume penjualan dan bauran energi. Target di 2017 bahwa pangsa energi primer Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listrik sebesar 4,66%.

Komponen perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) atau allowable cost dan biaya yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen melalui tarif (non allowable cost) dipastikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/2017. Realisasi ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kementerian ESDM sudah mengeluarkan aturan, baik yang tertera pada Permen 49/2017, Permen 45/2017, Permen 50/2017, Permen 19/2017 dan Permen 24/2017 agar bisnis ketenagalistrikan efisien dan harga yang wajar.

 

Ditanggung Pemerintah

 

Tapi kenapa Sri Mulyani tampak begitu khawatir? Bila merunut ke akhir 2014, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan program pembangunan 35.000 MW. Latar belakangnya adalah kebutuhan listrik yang diasumsikan akan meningkat seiring dengan tumbuh tingginya perekonomian nasional. Pada saat yang sama, PLN selaku BUMN pelaksana tugas harus berkutat dengan persoalan keuangan.

Laporan keuangan PLN per 30 September 2014, total utang mencapai Rp 471 triliun. Dengan rincian utang bank dan surat utang jangka panjang mencapai Rp 70,7 triliun, naik 6,42% dari periode yang sama tahun lalu Rp 66,4 triliun. Utang obligasi tercatat naik tipis menjadi Rp 81,2 triliun, dari Rp 81 triliun.

Jokowi sempat memanggil Direktur Utama PLN Sofyan Basir ke Istana Negara pada Juli 2015, untuk memastikan kondisi keuangan PLN. Sofyan waktu itu menjelaskan bahwa dari jumlah itu, ada utang dari Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta, yang masuk ke dalam pencatatan keuangan PLN. Sehingga bila dipisahkan maka tak ada persoalan utang.

Program berjalan, namun posisi PLN tak begitu kuat di mata investor. Upaya penarikan utang sangat terbatas. Untuk itu, pada Septermber 2016, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.08/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Artinya, ketika nanti PLN mendapatkan pinjaman dari lenders (pemberi pinjaman), maka pinjaman tersebut akan ditanggung oleh pemerintah ketika PLN di kemudian hari tidak bisa melunasi pinjaman tersebut. Kewajiban meliputi pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan pinjaman.

Jenis proyek yang dijamin meliputi keseluruhan yang terkait dengan pembangunan pembangkit listrik dan transmisi serta yang terkait lainnya. Periode penjaminan adalah sejak tanggal penerbitan jaminan sampai seluruh kewajiban terpenuhi.

Pemerintah juga memberikan jaminan kelayakan usaha atas kerjasama PLN melalui anak perusahaannya dan Perusahaan Penyedia Listrik (PPL) untuk memastikan kemampuan finansial dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL). Meliputi kewajiban pembayaran pembelian listrik. Jaminan tersebut bersifat garansi.

Utang kemudian mengalir deras kepada PLN. Pembangunan juga terus berjalan. PLN terus melakukan kontrak dengan swasta agar program yang dicanangkan pemerintah bisa terwujud. Sampai akhirnya Sri Mulyani mengirimkan surat peringatan tersebut.

“Menurut saya beberapa hal yang menyebabkan ada risiko potensi default antara lain, pertama kondisi keuangan PLN yang memburuk. Kedua, kerugian nilai tukar karena sebagian besar kewajiban/utang dalam denominasi dollar AS tapi pendapatan dalam denominasi rupiah,” kata Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede Rabu (27/9/2017).

Josua menjelaskan, persoalan lainnya adalah suku bunga pinjaman yang mengambang alias floating. Sehingga beban pembayaran bunga meningkat sewaktu-waktu. Ini adalah risiko besar bagi pemerintah selaku penjamin.

“Kalau kita refer profil utang pemerintah pusat, pembayaran cicilan pokok utang PLN sampai dengan Juli 2017 mencapai Rp 35 triliun dan ke depannya berpotensi juga meningkatkan pinjaman luar negeri pemerintah. Kondisi inilah yang perlu diwaspadai karena dapat mengganggu kesinambungan fiskal,” jelasnya.

Ada saran PT PLN (Persero) tidak perlu mengebut program pembangunan 35.000 MW. Selain karena posisi kebutuhan yang tidak setinggi semula, hal tersebut dianggap bisa sebagai antisipasi dari risiko utang PLN yang membengkak.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017). Fabby mengungkapkan kekhawatiran Sri Mulyani terhadap PLN bukan tanpa alasan. Ia mengungkapkan, PLN diberikan penugasan untuk menggarap proyek 35.000 MW sekaligus membangun transmisi dan distribusi. Hanya saja target 35.000 MW disusun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi berada di level 7%.

“Perlu diingat, 35.000 MW itu disusun ketika 2014 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 7% sesuai RPJMN,” kata Fabby.

Hanya saja, seiring berjalannya waktu pertumbuhan ekonomi dalam 2 tahun terakhir tak mampu menyentuh level 7%, begitu juga dengan pertumbuhan energi listrik yang tak sesuai harapan. Dengan lebih rendahnya asumsi pertumbuhan ekonomi dan konsumsi listrik, maka diperlukan revisi program 35.000 MW.

“Nah, dengan adanya perbaikan asumsi 35.000 MW, sebenarnya kebutuhan untuk investasi 35.000 MW itu yang harus dideliver sampai 2019 kan tidak sebesar yang diperkirakan semula,” tutur Fabby.

Dari program 35.000 MW, 10.000 MW di antaranya dibangun oleh PLN, sedangkan 25.000 sisanya dibangun oleh swasta (Independent Power Producer/IPP). Fabby menilai porsi PLN dan IPP harus dikurangi agar tak kelebihan suplai.

“Artinya, yang menjadi pertanyaan sekarang, satu, IPP yang 25.000 MW itu tidak perlu semuanya konstruksi sampai 25.000 MW. PLN mungkin yang 10.000 MW mungkin juga enggak perlu konstruksi semua, dan pembangunan jaringan yang sekian ribu kilometer itu, jaringan itu kan kira-kira hampir Rp 300 triliun ya dianggarkan, itu tidak perlu juga dibangun sebanyak itu,” ujar Fabby.

“Jadi memang saya lihat, sudah ada antisipasi untuk mengatasi adanya pelemahan permintaan daya beli listrik yang sekarang sedang berlangsung. Sehingga proyek-proyek yang sekarang dieksekusi dalam program 35.000 MW itu tidak semuanya harus masuk di 2019-2020,” tambah Fabby.

Berdasarkan laporan keuangan triwulan II-2017 (unaudited), yang dikutip dari situs https://www.pln.co.id, jumlah utang jangka panjang PLN sebesar Rp 299,364 triliun. Rinciannya, kewajiban pajak tangguhan-bersih Rp 116,912 miliar, utang jangka panjang (setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun penerusan pinjaman) Rp 29,995 triliun, utang kepada pemerintah dan lembaga keuangan pemerintah non bank Rp 6,785 triliun.

Kemudian, utang sewa pembiayaan Rp 17,309 triliun, utang bank Rp 101,231 triliun, utang obligasi dan sukuk ijarah Rp 94,675 triliun, utang listrik swasta Rp 7,081 triliun.   Selanjutnya, utang pihak berelasi Rp Rp 2,712 miliar, kewajiban imbalan kerja Rp 42,049 triliun, dan utang lain-lain sebesar Rp 115,728 miliar.

Jumlah utang jangka panjang di triwulan II-2017 itu naik Rp 40,025 triliun dibandingkan triwulan II-2016 (audited) yang sebesar Rp 259,339 triliun. Rinciannya, liabilitas pajak tangguhan-bersih Rp 488,856 juta, utang jangka panjang (setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun penerusan pinjaman) Rp 30,502 triliun, utang kepada pemerintah dan lembaga keuangan pemerintah non bank Rp 7,766 triliun.

Kemudian, utang sewa pembiayaan Rp 22,091 triliun, utang bank Rp 79,049 triliun, utang obligasi dan sukuk ijarah Rp 69,395 triliun, utang listrik swasta Rp 7,339 triliun.  Selanjutnya, utang pihak berelasi Rp 502 juta, kewajiban imbalan kerja Rp 42,555 triliun, dan utang lain-lain sebesar Rp 149,380 miliar. * dtf/jef/mdk

 

LIMA POIN SURAT MENKEU KE PLN

  1. Kinerja PLN ditinjau dari sisi keuangan terus menurun seiring semakin besarnya kewajiban untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi. Hal tersebut menyebabkan dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaaan waiver kepada pemberi pinjaman (lender) PLN sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default utang PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.

 

  1. Keterbatasan dana internal PLN untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah, menyebabkan pendanaan PLN bergantung kepada pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun dari lembaga keuangan internasional.

 

  1. Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PLN, kewajiban pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Sementara itu pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN.

 

  1. Dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PLN berasal dari TTL yang dibayarkan pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Menkeu mengharapkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN dapat mendorong PLN melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang.

 

  1. Terkait dengan penugasan program 35 GW, Sri Mulyani menilai perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PLN memenuhi pendanaan investasi dari arus kas operasi, tingginya profil utang jatuh tempo, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan penyertaan modal negara (PMN). Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.

baca juga :

759 SPBU di Jatim Terapkan Layanan Digital

Redaksi Global News

Wakil Ketua DPRD Jatim Berharap Wulan Beri Ide untuk Majukan Bangsa

Redaksi Global News

“Mission: Impossible-Dead Reckoning Part One” Rilis Trailer Perdana