Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Walikota Madiun Nonaktif Divonis 6 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Bamban Irianto Walikota Madiun nonaktif divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi.

SIDOARJO (global-news.co.id)-Walikota Madiun nonaktif Bambang Irianto terpidana kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012, dan diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar, Selasa (22/8/2017), divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda satu miliar rupiah, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Unggul Warso pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa kemarin.

Terdakwa, oleh hakim dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain Itu, terdakwa juga terjerat pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun dan kasus gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar. Uang yang diterima Bambang berasal dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, dan perizinan.

Semua jeratan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut KPK, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terbukti seluruhnya di dalam vonis kali ini. Namun atas putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir untuk banding.

Sehari sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo melantik jabatan walikota yang ditinggal Bambang. Nah, untuk menghindari adanya kekosongan pengambil kebijakan di Pemkot Madiun, Gubernur Jatim pun melantik Sugeng Rismiyanto sebagai Walikota Madiun definitif.

Pelantikan yang digelar di gedung Negara Grahadi, Surabaya ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-3514 Tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang pengangkatan Walikota dan pemberhentian Wakil Walikota Madiun.

Di sela-sela pelantikan tersebut, Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, meminta agar setiap kepala daerah agar serius melaksanakan pengelolaan anggaran secara elektronik atau e-budgeting. “Ini penting dilakukan agar saat Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dokumen anggaran yang diajukan sudah mencantumkan nama, alamat, dan rencana anggarannya secara rinci,” kata Soekarwo.

Soekarwo berharap melalui e-budgeting ini, tidak ada lagi perubahan anggaran setelah KUA-PPAS. “Saya juga usul pada pimpinan dewan agar pada saat KUA-PPAS, batas untuk Jaring Aspirasi Masyarakat/Jasmas harus sudah final terkait nama, alamat dan jumlah uangnya,” katanya.

KUA-PPAS sendiri adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh sekretaris daerah untuk disampaikan kepada kepala daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.

Selain akuntabilitas anggaran, Soekarwo juga mengingatkan masalah kemiskinan kultural yang disebabkan pola hidup masyarakat seperti malas bekerja dan pasrah pada keadaan. Solusinya, masyarakat harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan, serta harus didekati dan diajak bicara. “Kesalahan fatal masyarakat ini hanya dijadikan obyek, sehingga mereka sendiri asing terhadap program yang dijalankan, jadi kuncinya partisipatoris,” katanya. * ara, trb

baca juga :

Resepsi Puncak HPN 2019 Tingkat Jatim di Gedung Negara Grahadi

gas

Ketua TP PKK Trenggalek Raih Penghargaan “The Best Woman Figure 2021”

Redaksi Global News

Sambut HUT ke-75 RI, AirAsia Tebar Diskon

Redaksi Global News