SURABAYA (global-news.co.id)-Perang terhadap narkoba dan radikalisme tidak hanya digaungkan pemerintah. Perang juga disuarakan sejumlah perguruan tinggi (PT) di Surabaya.
Senin (21/8/2017), sebanyak 1.000 mahasiswa baru Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya berjanji menjauhi narkoba. Mereka sepakat mendeklarasikan anti narkoba. Ribuan mahasiswa baru Ubhara yang berasal dari empat fakultas, yakni Fakultas Teknik, Ekonomi, Ilmu Sosial dan Politik serta Hukum kompak mendeklarasikan anti narkoba di Graha Ubhara.
Dalam deklarasi ini, juga dihadiri Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (Granat) Jatim dan Rektor Ubhara Edy Prawoto. Adapun isi deklarasi anti narkoba mahasiswa Ubhara menyatakan bahwa, pertama, menolak minuman keras dan narkoba yang berdasarkan agama, Perpu dilarang diedarkan, dijualbelikan, disimpan dan dikonsumsi.
Kedua, akan memberi informasi kepada pihak berwajib soal peredaran miras dan narkoba. Ketiga, berjanji selama menjadi mahasiswa Ubhara menjauhi dan tidak mengonsumsi narkoba.
Di tempat terpisah, ribuan mahasiswa baru Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya mengikrarkan Antiradikalisme. Dengan mengenakan baju adat sebanyak 2.449 mahasiswa baru dari Fakultas ISIP, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Sastra ini sepakat akan menangkal gerakan radikalisme yang bisa menyusup dari segala lini.
Rektor Untag Surabaya, Prof Hj Ida Aju BrahmasariDipl menuturkan Untag Surabaya sebagai kampus nasionalis menolak segala bentuk redikalisme. “Sebagai kampus nasionalis, Untag Surabaya menolak segala bentuk gerakan radikalisme dan menyerukan kepada mahasiswa untuk tidak melakukannya. Melalui kegiatan ini kami bertujuan membentuk mahasiswa yang berkarakter bangsa dan kebhinekaan” tuturnya.
Prof Ida menjelaskan, dalam ikrar yang disampaikan ribuan maba itu menyampikan empat poin, di antaranya berpegang teguh pada landasan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, mempersiapkan diri untuk membentuk generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, demokratis, jujur, berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, etika akademik, hak asasi manusia, kemajemukan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa yang berwawasan Nusantara.
Sedangkan pada poin ketiga yakni menolak organisasi dan aktivitas yang berorientasi dan/atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme dan/atau organisasi kemasyarakatan/organisasi politik yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
“Poing keempat, kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran paham dan/atau gerakan radikalisme, terorisme dan/atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya. * suc, bej, nas