Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Tiga Tersangka OTT Pejabat Jatim Segera Disidang

Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Basuki bersama dua tersangka lainnya saat diamankan di KPK.

SURABAYA (global-news.co.id)-Tiga tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, dan ajudannya Anang Basuki Rahmat akan segera disidang. Rencananya, sidang kasus dugaan suap Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki ini akan digelar di Surabaya.

Saat ini berkas penyidikan tiga tersangka sudah selesai dan masuk tahap penuntutan. “Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

Setelah pelimpahan tahap dua, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya ke tiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Para tersangka dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Febri.

Pengacara Bambang dan Anang, Suryono Pane mengungkapkan, dua kliennya akan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo selama 20 hari ke depan. “Jadi tinggal hari ini babak selanjutnya kita lihat di persidangan seperti apa. Untuk mengetahui rumusan permintaan dari teman-teman komisi B. Kita nanti tinggal meyakinkan JPU dan Majelis hakim,” kata Suryono.

 

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka pada operasi tangkap tangan. Selain Bambang, Anang, dan Rohayati, tersangka lain yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.

Pada pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tersangka tambahan yakni anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok.

KPK menduga, para kepala dinas memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017.

Dalam jumpa pers, pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang. Keduanya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.

‎Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengawasan dan pemantauan tentang penggunaan anggaran tahun 2017. Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan ‎Provinsi Jatim, Rohayati: Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, serta dua staff DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi suap, Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. * nas, kcm, dtk

baca juga :

Pahlawan Nakes

gas

Sinergi PLN Peduli dan YBM PLN, Berbagi Kebahagiaan dan Doa Bersama 75.000 Anak Yatim Seluruh Indonesia

Redaksi Global News

Ketua Umum KORMI Jatim Ingatkan Pentingnya Jaga Kesehatan Jantung

Redaksi Global News