Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Senin, KPK Periksa 23 Anggota DPRD Kota Malang

Penyidik KPK saat memeriksa ruang kerja pejabat Pemkot Malang.

MALANG (global-news.co.id)-Kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono tampaknya bakal merembet ke anggota dewan yang lain. Arief ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 dan pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Dalam kasus pertama, ia disangka menerima Rp 700 juta dari tersangka Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Djarot Edy Sulistiyono. Sedangkan di kasus kedua menerima Rp 250 juta dari Komisaris PT EMK Hendarwan Maruszaman.

Untuk membuktikan hal itu dan apakah ada keterlibatan dengan anggota dewan yang lain, penyidik Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa 23 anggota dewan di Mapolres Malang Kota, Senin (14/8/2017) besok.

“Iya ada permintaan demikian dari penyidik (KPK), kami hanya sediakan tempatnya saja,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, Sabtu (12/8/2017). Kapolres tidak tahu nama-nama para wakil rakyat bakal dimintai keterangan itu. “Kami hanya berikan fasilitas tempat,” ujar dia.

Dalam kesempatan terpisah, anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono, mengaku menerima panggilan KPK untuk diperiksa. “Ada panggilan, saya diberitahu oleh Sekwan. Surat dari KPK untuk pemeriksaan bagi 23 anggota dewan, termasuk saya,” kata Subur.

Menurut Subur, dirinya belum mengetahui isi surat pemanggilan KPK tersebut karena masih ada di tangan Sekretaris DPRD. Pemeriksaan akan dimulai Senin 14 Agustus 2017. “Mungkin soal dua kasus yang ditangani itu,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Subur juga tidak tahu nama-nama anggota DPRD Malang yang akan dimintai keterangan. “Siapa saja, tidak tahu. Tapi informasi saya terima 23 orang. Setahu saya, 23 orang itu anggota Banggar. Yang juga pernah dimintai keterangan tahun 2016 lalu oleh KPK, seperti saya untuk diklarifikasi,” ungkap Subur

Selain Subur, Moch Arief Wicaksono, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Demokrat, PKB, Gerindra, PKS, serta PAN dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Rabu 16 Agustus 2017.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan menyampaikan KPK telah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Malang. “Tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono), diduga menerima hadiah atau janji dari JES (Djarot Edy Sulistiyono), Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD perubahan Pemerintah Malang tahun anggaran 2015,” imbuh Febri.

Arief ditetapkan sebagai tersangka penerima. Ia diduga menerima Rp 700 juta dari Djarot Edy.

Sementara itu, dalam perkara kedua, Arief selaku Ketua DPRD Malang terseret kasus pembangunan Jembatan Kedungkandang. “Perkara yang kedua, MAW (Moch Arief Wicaksono), Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji dari HM (Hendarwan Maruszaman). HM adalah Komisaris PT EMK, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015,” terang Febri.

“Dalam perkara kedua ini, MAW diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek Rp 98 miliar, yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018,” ungkap Febri.

Sebagai tersangka penerima, Arief Wicaksono disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam kedua kasus tersebut.

Sementara itu, sebagai tersangka pemberi, yaitu Djarot Edy dan Hendarwan, masing-masing disangka menggunakan Pasal 5 (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. * dtk, nas

baca juga :

Berbagai Perusahaan Terus Kumpulkan Bantuan di Balai Kota Surabaya

Titis Global News

Kerja di Rumah bagi ASN Diperpanjang hingga 13 Mei 2020

Redaksi Global News

Alat Bukti Kuat, Komdis PSSI Jatim Vonis Pelaku Suap Kompetisi Liga 3

Redaksi Global News