Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Puluhan Anggota FPI Kawal Sidang Ustaz Alfian

Puluhan anggota FPI saat menghadiri sidang Ustadz Alfian Tanjung, di PN Surabaya, Rabu (16/8/2017).

SURABAYA (global-news.co.id)-Puluhan pendukung Ustadz Alfian Tanjung memenuhi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/8/2017). Ustadz Alfian yang dikenal sebagai pengamat PKI dan Komunisme di Indonesia ini, menjadi terdakwa atas materi ceramahnya saat di Masjid Mujahidin Surabaya.

Dalam ceramahnya, Ustadz Alfian dianggap oleh Sudjatmiko telah melakukan ujaran kebencian terhadap terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sudjatmiko pun melaporkan ustadz Alfian ke Polda Jatim pada 11 April 2017 lalu.

Meski demikian, sikap Ustadz Alfian pun dalam materi ceramah tersebut mendapat dukungan dari puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) mengenakan pita merah putih diikat di pecinya. Selain itu, ada lebih dari 112 penasehat hukum Ustaz Alfian Tanjung yang terdaftar dalam surat kuasa. “Setiap persidangan penasehat hukum yang hadir sekitar 25 orang,” kata Fahmi Bahmid, Rabu (16/8/2017).

Alkatiri, salah satu kuasa hukum lainnya menambahkan, pihaknya ingin menunjukkan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya, yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan dan beberapa daerah di Indonesia lainnya.

“Kami sangat menaruh perhatian besar untuk kasus Ustaz Alfian Tanjung. Karena beliau adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI dan komunisme,” ujar Alkatiri.

Al-Katiri juga mengaku heran atas laporan tersebut. Karenanya pihaknya akan all out untuk memenangkan Ustadz Alfian. “Kami akan tunjukan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya ini yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya bahwa PKI dan Komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia dan kami akan tegakkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966,” ujarnya.

Al-Katiri mengungkapkan terdapat 12 penasihat hukum Ustadz Alfian yang telah terdaftar di dalam surat kuasa. Setiap persidangan akan dihadiri 35-45 orang advokat.

“Kami sangat menaruh perhatian besar untuk kasus Ustadz Alfian ini, karena beliau adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI dan Komunisme,” ujarnya.

“Bayangkan saja, jika Ustadz Alfian ditahan siapa yang sangat diuntungkan? Tentu hanya orang-orang PKI dan penganut Komunisme yang diuntungkan,” tegas Al-Katiri. * dtk, wkn

baca juga :

DPRD Jatim Berikan Apresiasi ke MA terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo Jumat Curhat di Desa Jeruk Legi Balongbendo

Redaksi Global News

413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro terkait Kasus ASABRI Disita

Titis Global News