Global-News.co.id
Secangkir Kopi

Penipuan First Travel

Lagi-lagi kita dihadapkan oleh kasus penipuan perusahaan pemberangkatan umrah. Kali ini, menimpa First Travel—perusahaan yang berfokus pada pemberangkatan jamaah umrah—. Yang ini, gaungnya cukup nyaring. Mengapa, karena korbannya ribuan calon jamaah umrah dengan nilai kerugian untuk sementara sekitar Rp 1 triliun. Ini merupakan pembelajaran bagi kita bahwasanya murah itu bukan jaminan bagi kita untuk bisa menunaikan ibadah umroh. Lalu kita bertanya, kemana pengawasan yang dilakukan pemerintah?
Operasional First Travel sudah cukup lama. Hanya saja mengapa, “pengawasan” itu baru berjalan setelah calon jamaah umrah yang mendaftar di perusahaan itu sudah “menggelembung”? Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menerangkan, dari hasil pelacakan pihaknya diketahui total kerugian korban atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berserta adiknya Kiki Hasibuan, nilainya hampir mencapai Rp 1 triliun. Tapi ini masih terus dikembangkan, apakah ada utang atau korban lainnya.
Sementar itu, hingga Selasa (22/8/2017), Posko bentukan Bareskrim Polri untuk pengaduan bagi korban First Travel hingga, Selasa (22/8/2017), tercatat sudah menerima laporan dari 4.043 orang. Sementara jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email korban.ft@gmail.com berjumlah 1.614 surat elektronik. Jadi totalnya, ada 5.657 orang pelapor. Pengaduan yang diterima beragam kasusnya. Ada pelapor yang sudah membayar lunas namun belum berangkat umrah dan tak kunjung dijadwalkan. Lainnya sudah membayar lunas dan telah berangkat ke bandara tapi gagal pergi ke tanah suci.
Total jumlah jamaah umrah yang mendaftar paket promo tawaran First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 ada sebanyak 72.682 orang. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah jemaah umrah yang sudah diberangkatkan ada 14 ribu orang. Adapun calon jemaah umrah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Ini pelajaran bagi kita semua. Penawaran harga murah tak selamanya menjadi kenyataan. Bagaimana First Travel bisa menawarkan sejumlah paket umrah dengan harga yang murah kepada para calon jamaah. Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp 54 juta.
Padahal di perusahaan lainnya paket umrah biasa sekitar Rp 21 hingga Rp 24 juta per orangnya. Lalu bagaimana hitung-hitungannya memberikan harga murah. Karena nilai yang ditawarkan oleh First Travel dengan perusahaan yang umum berselisih Rp 7 juta hingga Rp 10 juta. Ini jelas hanya ada di khayalan. Dan lalgi-lagi yang menjadi korban kebanyakan mereka yang hanya “silau” dengan harga murah. Padahal dibalik itu ada tipu muslihat.
Terlepas dari ini semua, bahwasanya ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Sekali lagi jangan tergiur harga murah yang tak masuk akal. Sementara Kementerian Agama (Kemenag) harus benar melakukan pengawasan dalam hal ini. Jangan ada lagi, First Travel First Travel yang lainnya pada masa-masa mendatang.
Sebagai regulator dan pembuat berbagai aturan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Kemenag juga bisa memberikan izin kepada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Selain itu, Kemenag juga memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan haji dan umrah. Inilah yang harus mendapat perhatian, terutama dalam hal mengeluarkan izin agar rakyat tak lagi menjadi korban penipuan. (*)

baca juga :

Jangan Lengah Lagi

gas

Impor Baju Bekas

Penyakit PMK pada Hewan