Global-News.co.id
Indeks Madura Utama

Pemkab Pamekasan Serahkan Aset Daerah untuk Kantor Imigrasi Kelas III Wilayah Madura

GN/Istimewa
Khalil Asyari dan Susi Sulowati menandatangani naskah penyerahan aset.

PAMEKASAN (global-news.co.id)-Pemkab Pamekasan, Rabu (2/8/2017), menyerahkan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Pamekasan pada Kementrian Hukum dan HAM RI. Naskah penyerahan aset itu dilakukan oleh Wakil Bupati  Pamekasan Khalil Asyari di Pendopo Ronggosukowati kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Timur Susi Susilowati.

Tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang diserahkan oleh pemkab itu sejak tahun 2012 ditempati sebagai Kantor Imigrasi III untuk wilayah Madura. Keberadaan kantor imigrasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat Madura. Dengan adanya kantor imigrasi ini warga Madura makin mudah dan cepat mengurus kepentingan keimigrasiannya.

Khalil Asyari mengatakan awalnya semua pemkab di Madura berminat untuk ditempati Kantor Imigrasi, dengan persyaratan harus menyiapkan tempat untuk operasional awal. Ternyata Kementrian Hukum dan HAM RI memilih Kabupaten Pamekasan untuk dijadikan tempat kedudukan Kantor Imigrasi Kelas III di Madura.

“Terpilihnya Kabupaten Pamekasan sebagai tempat kedudukan Kantor Imigrasi Kelas III memiliki beberapa keuntungan. Pertama karena secara historis Kabupaten Pamekasan merupakan bekas ibu kota karesidenan dimana dahulu semua kantor perwakilan pemerintah pusat berkedudukan di Pamekasan. Dari sisi geografis Pamekasan di tengah-tengah Madura,” katanya.

“Selain itu karena kami Kabupaten Pamekasan mendukung secara penuh keberadaan Kantor Imigrasi kelas III ini. Lokasi kantor imigrasi ini dekat dengan fasilitas umum terminal antar kota dan berda di jalan raya lintas kabupaten, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian lebih mudah dan biaya operasional lebih murah,” imbuhnya.

Selama ini, kata Khalil, Kantor Imigrasi Pamekasan sebagai instansi pemerintah pusat yang bertugas memberikan pelayanan keimigrasian dengan keberadaannya di Kabupaten Pamekasan telah memberikan kemudahan yang sangat besar khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Pamekasan dan masyarakat Madura pada umumnya.

Khalil menambahkan tanah dan bangunan yang dihibahkan kepada Kementrian Hukum dan HAM RI merupakan aset milik pemerintah kabupaten yang berasal dari limpahan instansi pusat yakni Departemen Transmigrasi dan PPH RI.

Dengan demikian kini pengelolaan menjadi tangung jawab Kementrian Hukum dan HAM RI dalam hal ini adalah Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan.

“Hibah tanah dan bangunan yang kita serahkan saat ini telah sesuai dengan amanat dalam Pasal 396 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah,” pungkasnya. (mas/*)

baca juga :

OJK Jatim Ajak Jasa Keuangan Berkompetisi Layani Masyarakat

Khofifah: Penyerahan SK Hutan Sosial Berdampak Kesejahteraan Masyarakat

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Pembangunan Rumah Sakit Gunung Anyar