Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Pajak Gula Konsumsi Dicabut, Petani Tebu Sumringah

Petani tebu saat panen. Saat ini mereka bisa tersenyum lagi karena tak dikenai PPN.

SURABAYA (global-news.co.id)-Perjuangan para petani agar pemerintah mencabut pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi gula konsumsi, akhirnya tidak sia-sia. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah membebaskan PPN bagi gula konsumsi.

Kabar gembira ini membuat para petani bisa tersenyum lega. Sebab, nilai jual gula tani bisa menambah keuntungan di tingkat petani tebu. Artinya, saat ini para petani tebu bisa menikmati keuntungan dari hasil panennya.

“Jadi kekhawatiran para pedagang gula akan dikenai PPN tidak lagi terjadi. Karena adanya PPN itu, mereka enggan melakukan pembelian terhadap tebu yang diproduksi petani,” kata Sekjen Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin, Jumat (25/8/2017).

Pihaknya juga yakin dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maka harga gula tani beranjak naik dan pedagang tidak lagi merasa takut akan dibebani PPN. “Petani kini bisa fokus untuk menjaga agar harga gula tidak jatuh dan memastikan tidak terjadi impor dan merembesnya gula rafinasi ke pasar,” tuturnya.

APTRI sendiri memperkirakan sebanyak 250 ribu ton gula konsumsi menumpuk di gudang. Gula tersebut belum bisa terserap karena pedagang enggan membeli dengan alasan PPN yang tinggi. “Karena khawatir dipungut PPN, para pedagang gula menekan harga pembelian di level petani dengan alasan untuk berjaga-jaga apabila PPN-nya ditagih pemerintah,” jelas dia.

Ketua APTRI Soemtiro Samadikoen menuturkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menandatangani PMK No 116/KMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai pada 15 Agustus.

Bersama dengan ubi-ubian dan bumbu-bumbuan, katanya, gula konsumsi masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok bebas PPN yang sebelumnya berjumlah 11 komoditas. “Kami menyambut baik keputusan dari pemerintah. Semoga bermanfaat bagi para petani di berbagai kantong tebu,” katanya.

Keluarnya PMK ini tidak lepas hasil dari putusan Mahkamah Konsitusi yang memutuskan bahwa kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN tidak terbatas pada 11 jenis barang yang tercantum pada Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Kesebelas jenis barang tersebut yakni, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Putusan MK itu mengubah norma pada pasal tersebut.

MK menilai, 11 jenis barang yang tercantum dalam pasal tersebut dimaknai sebagai contoh, bukan bukan rincian yang limitatif. “Kami juga berharap besar gula milik petani dapat diserap Bulog,” pungkasnya. * snd

baca juga :

Jelang Ramadan, Peminat Vaksinasi Booster di Surabaya Meningkat

Redaksi Global News

Angela Tanoesoedibjo Ditunjuk Jadi Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Redaksi Global News

Berkat Alat Pemurnian Biogas, Dosen ITS Berhasil Raih Paten