Global-News.co.id
Indeks Utama Webtorial

Komisi C Mulai Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan

SURABAYA (global-news.co.id)- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mulai lakukan pembahasan dan menginisiasi  rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah. Saat ini, sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) dengan Biro Hukum Setdaprov dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan ditemui di DPRD Jatim, Selasa (1/8/2017) mengatakan, dalam proses harmonisasi, pihak Kanwil menyampaikan bahwa pada prinsipnya usul prakarsa sudah sesuai dengan peraturan per-Undang-undangan. Sedangkan pihak Biro Hukum menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah maupun Permendagri jumlah pasalnya ada 500-an lebih.

Sedangkan dalam usul prakarsa hanya sekitar 90-an pasal, sehingga perlu dalam pembahasan nanti dilihat lagi norma yang memang tidak perlu lagi diatur dalam Perda. “Pada prinsipnya tak keberatan dari pihak terkait, baik eksekutif maupun institusi hukum seperti Kawil Hukum dan HAM Jatim. Hanya ada sedikit masalah teknis yang harus disempurnakan,” ujar Irwan.

Irwan menjelaskan, sebelumnya Jawa Timur pernah memiliki Perda No 5 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi. Namun karena terbit UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka akhirnya terbit regulasi yang baru. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan amanat dari PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/Pemerintah pasal 105.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Perda berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 3.  Selain itu merupakan amanat dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 511 ayat 1,” ujar Irwan.

Irwan menambahkan, dalam peraturan tersebut mengatur lebih komprehensif materi muatan mengenai aspek dasar dan ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah yang diperlukan dalam upaya peningkatan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.

Ia melanjutkan, menurut tim pengelolaan aset Kemendagri secara umum di dalam pengelolaan barang milik daerah di Indonesia  ada beberapa permasalahan asset. Diantaranya, kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola, ketidak jelasan status aset yang dikelola, kurang optimalnya penggunaan barang milik daerah, kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah dalam rangka menghasilkan pendapatan daerah serta meminimalisasi terjadinya kerugian daerah. “Secara umum permasalahan aset itu terdiri dari beberapa aspek. Nah, masalah itu harus segera diatasi untuk meminimalisasi kerugian daerah seperti lepasnya aset,” imbuh Irwan.

Irwan membeberkan, selain penyesuaian norma hukum pengelolaan barang milik daerah, Raperda baru ini harapannya bisa lebih mempertegas ruang lingkup, tugas dan wewenang gubernur. Termasuk pengelola, pengguna dan kuasa pengguna barang milik daerah. Serta pengaturan lingkup barang milik daerah yang berupa barang berwujud dan tidak berwujud, pengaturan penyertaan modal daerah terhadap BUMD serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Pihaknya berharap Raperda yang nanti akan dibahas ini, menjawab kendala dan tantangan pengelolaan barang Milik daerah yang masih menjadi persoalan dalam LHP BPK. “Rencananya, komisi C akan menyampaikan nota penjelasan usul prakarsa pada tanggal 7 Agustus,” katanya. adv, fan, hpj

baca juga :

Bantu Warga Terdampak COVID-19, GUSDURian Peduli Bergerak ke 60 Kota

Redaksi Global News

Mulai Gerakan Coklit, KPU Sangat Berharap Partisipasi Masyarakat

Redaksi Global News

‘Derby Jatim’: Singa Edan Antisipasi Permainan Cepat Bajul Ijo

Redaksi Global News