Global-News.co.id
Indeks Mataraman Nasional Utama

Kepala Dinas PU Mojokerto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

 

GN/Istimewa
Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Mojokerto, saat dikawal petugas KPK, beberapa waktu lalu.

JAKARTA (global-news.co.id) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran Dinas Penerangan Umum, Wiwiet Febryanto yang selama ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang kota Mojokerto

“Tsk WF Kepala Dinas PU Mojokerto dilakukan pelimpahan tahap kedua hari ini dari proses penyidikan ke penuntutan dilakukan sejak hari Kamis lalu,” ujar Febri di KPK, Senin (14/8/2017).

Tersangka diduga menyuap tiga pimpinan DPRD kota Mojokerto yaitu Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua orang Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Setelah berkas penyidikannya rampung, dalam waktu dekat Wiwiet segera menjalani persidangan. Rencananya Wiwiet akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penahanan Wiwiet pun sudah dipindahkan oleh KPK. “Dia dititipkan di Lapas Kelas 1 Surabaya,” kata Febri.

Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan yang terjadi pada pertengahan bulan Juni di Kota Mojokerto. Dari operasi tersebut KPK menyita uang sebanyak Rp 470 juta.

KPK menyatakan uang tersebut terkait dua hal yang berbeda. Uang sebesar Rp 300 juta diduga terkait suap agar pihak DPRD mengusahakan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota kota Mojokerto tahun 2017.

Sementara uang Rp 170 juta diduga terkait hal lain, yakni merupakan setoran rutin setiap triwulan.

Wiwiet diduga memberikan uang agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran, yang tadinya merupakan anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.

Wiwiet sebagai pihak pemberi suap, disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kum/faz)

baca juga :

PSBB Jakarta Mulai 10 April, Berlaku 14 Hari

Redaksi Global News

Wabup Raja’e Yakin Pemilu Serentak Pamekasan Aman dan Kondusif

gas

Sharing Tata Kelola Dana, DPRD NTB Kunjungi KONI Jatim

Redaksi Global News