Global-News.co.id
Indeks Metro Raya

Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Hibah Jasmas 2014

Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya

SURABAYA (global-news.co.id)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya membidik adanya dugaan korupsi dana hibah Jalin Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Indikasi adanya dugaan penyimpangan ini ditengarai terjadi pada tahun 2014 dan 2016.

Untuk tahun 2014 lalu, dugaan penyelewengan anggaran ini terjadi di Sekolah Dasar (SD) Nurul Iman. Sekolah yang berlokasi di daerah Sememi Surabaya barat ini, diduga telah menggunakan dana hibah untuk membangun Sekolah Dasar (SD) Nurul Iman.

Dana hibah pembangunan sekolah tersebut diajukan langsung oleh Kepala SD Nurul Iman ke Pemkot Surabaya senilai Rp 300 jutaan. Setelah dicairkan, ternyata oleh pihak kepala sekolah SD Nurul Iman yang menjabat tahun 2014, hibah Jasmas yang dikucurkan tersebut, tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan sekolah sebagaimana pengajuan dalam proposalnya.

“Hanya dibangun 17 persen dari nilai yang dicairkan,” terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, kemarin.

Atas penyelewengan itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menemukan kerugian negara yang begitu fantastis. “Sementara kerugian negara nya sekitar 270 juta rupiah,” sambung Didik Farkhan.

Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah 2014 itu mulai dilidik pada bulan Juli 2014. “Sekarang status nya sudah kita naikkan ke tingkat Penyidikan,” kata Didik.* nas

baca juga :

Hadiri Showcase KKI 2020, Arumi Apresiasi BI Regional Jatim Dampingi UMKM

Redaksi Global News

Sebanyak 12 Desa/Kelurahan Menang Lomba Destana 2021 Tingkat Jatim

Redaksi Global News

Wajib Pajak Surabaya Diimbau Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB

Redaksi Global News