Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pemkot Surabaya Tertibkan 147 RHU Bodong

Petugas Satpol PP Surabaya saat menertibkan RHU tak berizin.

SURABAYA (global-news.co.id)-Sorotan terhadap masih banyaknya rumah hiburan umum (RHU) tak berizin di Surabaya, akhirnya menjadi atensi serius Pemkot Surabaya. Melalui Satpol PP Surabaya, Pemkot dalam semester I 2017 ini telah menertibakan 147 RHU, beberapa di antaranya terpaksa ditutup.

Dalam proses penertiban, kata Bagus, pihaknya bersama Dinas Pariwisata dibackup langsung Polrestabes Surabaya dan Gartap III Surabaya. “Penertiban ini berdasarkan laporan dari tim RHU, temuan rutin petugas di lapangan dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Pemkot,” kata Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi, Selasa (18/7/2017).

Pelanggaran lain yang banyak ditemukan saat menertibkan RHU, kata Bagus, di antaranya, tindakan asusila serta penjualan minuman keras tanpa ada izin. “Ada izinnya tapi kita tertibkan, karena melanggar seperti pijat tradisional yang dalam prakteknya melakukan asusila,” ungkap Bagus.

Sementara RHU paling banyak ditertibkan yakni, 38 cafe, 28 hotel, 22 rumah kos, 10 tempat pijat tradisional, 11 karaoke, 10 pub & bar, 10 rumah musik serta 6 rumah minum. “Ada juga warung kopi serta toko penjual minuman keras yang tidak mengantongi izin,” tandas Bagus. * dtk, pur

baca juga :

Bank Jatim Permudah Pembayaran Pajak dan Tiket Wisata Non Tunai di Kabupaten Kediri

Livoli Divisi Utama 2022: Kejutan, Putri Bank Jatim Dibekuk PPI Gresik

Redaksi Global News

Walikota Imbau Warga Surabaya Tetap Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19